"Program umrah ini sebenarnya 5 berangkat umrah lalu dapat 1 gratis. Tapi yang gratia ini juga ditagihkan ke APBD, harusnya diskon, tapi oleh MA san FN juga ditagihkan ke APBD. Sehingga terkumpul dana Rp1,4 miliar diberikan ke MA," ungkap Alex.
Untuk kluster ketiga, MA dan FN diduga menyerahkan uang Rp1,1 miliar kepada M Fajmi Areasa pemeriksa muda BPK Perwakilan Riau selaku ketua tim pemeriksaan BPK Riau untuk pengkondisian pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti mendapat predikat baik atau WTP.
"Dari OTT diamankan bukti uang senilai Rp1,7 Miliar hang terdiri dadi Rp 1 miliar diterima oleh auditor BPK muda tersebut dan sisanya dari SKPD ," jelasnya.
KPK menyebutkan Muhammad Adil ditetapkan sebagai tersangka penerima suap sekaligus pemberi suap. Sebagai penerima suap, Adil disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sedangkan sebagai tersangka pemberi suap, Adil disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Untuk tersangka Fitria selalu pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Kemudian tersangka Fahmi selaku penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor. ***