Baca Juga: Pria Tempel QRIS Palsu di Kotak Amal Masjid Ditangkap Polisi
"Tim kita sempat mengorek keterangan dari pelaku dan diketahui bahwa barang haram tersebut dibeli menggunakan uang milik pelaku RI sebesar Rp 1.700. 000 dan bersama-sama membeli barang tersebut kepada IY (DPO) di daerah Pangeran Hidayat Kota Pekanbaru.
Pelaku HE juga mengakui Narkoba tersebut ia bagi berdua dengan DN.
Kedua pelaku RI dan DN langsung dikejar Tim Ojoloyo yang kemudian berhasil di tangkap di rumahnya.
Baca Juga: Pekanbaru Tampung Hampir 1.000 Pengungsi Rohingya
"Sementara itu, pelaku IY sudah masuk dalam DPO kita. "Doakan saja biar pelaku IY bisa kita tangkap segera," tutupnya.
Dari penangkapan para pelaku ini berhasil diamankan barang bukti 11 paket Narkoba jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening (Bruto 4.70 Gram), dua unit HP Realme, HP Oppo, selembar kertas tissue, timbangan digital, kantong permen merk Foxs, seball plastik klik dan sepeda motor Yamaha Mio BM 2825 JG.