PEKANBARU - Sejumlah kedai kopi dan tempat nongkrong di Kota Pekanbaru didatangi Satpol PP Kota Pekanbaru sekitar pukul 09.00 wib sampai 11.00 wib, Senin (15/5/2023).
Para anggota Satpol PP tampak melihat-lihat hingga kedalam sejumlah kedai kopi yanga ada.
Beberapa orang yang memakai pakaian Aparatur Sipil Negara (ASN) disambangi dan ditegur oleh jajaran Satpol PP Kota Pekanbaru di salah satu kedai kopi yang berada di Jalan Ronggowarsito Pekanbaru.
Terkait dengan aksi ini, Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian menjelaskan bahwa hari ini jajaranya menggelar razia.
Razia yang dilakukan sasarannya yakni para ASN dilingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru yang ngopi saat jam kerja.
Razia ini digelar dibeberapa lokasi, diantaranya ruas Jalan Jendral Sudirman, Jalan Kuantan, Jalan Hangtuah Ujung, Jalan Imam Munandar dan Jalan Ronggowarsito.
Baca Juga: Jadi Partai Pro Anak Muda, PPP Inhu Pasang 75 Persen Caleg dari Kalangan Milenial
"Hari ini tim Satpol PP memang mendatangi sejumlah kedai kopi dan tempat nongkrong di Kota Pekanbaru, ini dilakukan untuk mensosialisasikan Surat Edaran Nomor 94 Tajun 2021," ungkapnya.
Surat Edaran Nomor 94 Tahun 2021 ini berisikan tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.
Ia mengatakan hari ini jajarannya mensosialisasikan dulu terkait surat edaran tersebut.
Baca Juga: Sejumlah Pegawai BPK Perwakilan Riau Dicekal Keluar Negeri Terkait Korupsi Kepulauan Meranti
"Banyak tadi kedai kopi yang kita datangi. Seperti di Jalan Sudirman itu ada 3 atau 4 kedai tadi itu yang kita datangi. Kemudian di Ronggo juga ada beberapa. Cukup banyak juga," ujarnya.
Hasil dari aksi sosialisasi yang dilakukan Satpol PP Kota Pekanbaru ini dikatakannya masih banyak ditemukan ASN yang berada di kedai kopi pada saat jam kerja, ngopi.
"Untuk razia kali ini kita masih sekedar imbauan dan ingatkan kepada ASN tersebut untuk mematuhi jam kerja yang telah ditetapkan. Kita minta mereka untuk langsung meninggalkan lokasi dan kembali ke kantor masing-masing," ucapnya.