Sejumlah Pegawai BPK Perwakilan Riau Dicekal Keluar Negeri Terkait Korupsi Kepulauan Meranti

photo author
Ikhwan RM, Riau Makmur
- Senin, 15 Mei 2023 | 19:23 WIB
KPK memperpanjang masa penahanan Bupati Kepulauan Meranti M Adil (MA) selama 40 hari ke depan, terhitung 27 April 2023 sampai 5 Juni 2023 di Rutan KPK. (Foto: Dok.KPK)
KPK memperpanjang masa penahanan Bupati Kepulauan Meranti M Adil (MA) selama 40 hari ke depan, terhitung 27 April 2023 sampai 5 Juni 2023 di Rutan KPK. (Foto: Dok.KPK)

Proses hukum kasus korupsi Mantan Bupati Kepulauan Meranti M Adil terus bergulir.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyidikan terkait sejumlah perkara yang menjerat mantan bupati tersebut.

Untuk kebutuhan penyidikan tersebut sejumlah pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau dimohonkan untuk dilakukan pencegahan ke luar negeri.

Baca Juga: Bagas/Fikri Kalah, Inilah Wakil Indonesia yang Melaju ke Final Bulu Tangkis Individual SEA Games 2023

Permohonan pencegahan ini telah dilayangkan oleh KPK sebagai lembaga anti rasuah di negeri ini kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI.

Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (15/5/2023) membenarkan upaya pencegahan tersebut telah dimohonkan oleh KPK ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI.

Menurutnya ada 10 orang yang dilakukan pencegahan ke luar negeri selama 6 bulan kedepan.

Baca Juga: Oknum Kepala Dusun dan Tersangka Lain Diamankan Polsek Tapung Hilir Karena Dugaan Pengedaran Sabu

"Dari 10 orang tersebut, 8 diantaranya pegawai BPK perwakilan Riau," imbuhnya.

Sementara itu, dua lainnya merupakan pihak swasta.

Seperti yang diketahui, Mantan Bupati Kepulauan Meranti M Adil dijerat tiga kasus dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Asita Riau Minta Maskapai Wings Air Buka Kembali Rute Penerbangan Pekanbaru-Jambi-Palembang

Tiga kasus tersebut antaranya kasus suap pengadaan jasa umrah, kasus suap auditor BPK perwakilan Riau untuk meraih prediket WTP dan fee proyek dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Untuk diketahui, sebelum ini KPK juga telah mengajukan permohonan pencekalan kepada 4 orang yang dianggap berkaitan dengan kasus ini.

Keempat orang itu berasal dari tiga orang swasta dan satu ASN.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ikhwan RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X