Baca Juga: Kementerian BUMN Luncurkan Aplikasi Pakai Molis Untuk Dukung Adaptasi Kendaraan Listrik
4. Laporkan Akun Sosial Media Pelaku dan Penyebar ke Platform Digital
Laporkan akun pelaku atau postingan yang dibuat pelaku di platform digital tempat kekerasannya berlangsung untuk mencegah konten intim tersebar lebih lanjut dan menghindar dari teror pelaku.
Jika langkah ini sudah dilakukan, dan ingin pelaku dihukum atau memberi efek jera pelaku, korban dapat melakukan proses hukum.
Baca Juga: Tips Praktis Cara Menanam Pakcoy Sendiri di Rumah
Proses hukum dapat dilakukan dengan mediasi, somasi ataupun lapor polisi.
Untuk melapor polisi, siapkan sejumlah data-data ini:
*Identitas Pelaku
*Tempat da waktu kejadian
*Kronologi kejadian
*Kerugian yang dialami
*Unsur pidana yang dilakukan pelaku
*Daftar bukti dan saksi. ***