RIAUMAKMUR.COM - Menindaklanjuti kasus ujaran kebencian di media sosial yang melibatkan 2 orang periset, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memberikan sanksi tingkat berat pada para periset.
Adapun periset BRIN yang dijatuhi sanksi tingkat berat buntut dari ujaran kebencian di media sosial yakni APH dan TD.
Sebelumnya, kedua periset BRIN tersebut telah lebih dahulu diproses hukum oleh pihak Kepolisian terkait ujaran kebencian di media sosial.
Baca Juga: Politisi Multiverse, Aldi Taher Jadi Guyonan Warganet, Netizen Ngakak dan Beri Komentar Lucu
Kepala BRIN Laksana Tri Handoko, Sabtu (27/5/2023) menjelaskan melalui keterangan tertulis bahwa kedua periset BRIN yang bermasalah ujaran kebencian diputuskan untuk diberhentikan dari BRIN.
Pemberhentian ini dilakukan setelah BRIN secara internal melakukan sidang kode etik terhadap keduanya.
"Apa yang dilakukan para periset terkait ujaran kebencian telah melanggar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah no 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS," ujarnya.
Ia mengatakan saat ini proses pemberhentian sedang diproses oleh Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia BRIN mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Kepala BRIN menyampaikan bahwa periset BRIN harus menjadikan kasus seperti ini sebagai pembelajaran dan titik awal penting mengingat posisi BRIN sebagai institusi yang menaungi para periset di Tanah Air. BRIN juga berencana untuk menginisiasi riset multidisiplin guna mendapatkan solusi permasalahan secara ilmiah
Untuk diketahui kasus ujaran kebencian yang dilakukan peneliti BRIN ini terjadi sehari sebelum lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah.
Ujaran kebencian dilakukan para periset dalam sebuah unggahan di media sosial Facebook yang membicarakan terkait perbedaan tanggal perayaan Idul Fitri antara pemerintah dengan kelompok Muhammadiyah.
Dalam perbincangan tersebut, salah seorang periset BRIN sempat melontarkan ancaman pembunuha bagi kelompok yang berbeda dengan pemerintah.
Kasus ini kemudian berbuntut panjang setelah percakapan tersebut semakin disebarluaskan melalui platform sosial media yang berbeda.