RIAUMAKMUR.COM, KAMPAR - Lanjutan dari pengusutan perkara bantuan guru bantu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar kembali melakukan pemanggilan sejumlah pihak. Kali ini aparat penegak hukum memanggil mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kampar untuk dimintai keterangan.
Sekda Kampar tiba memberi keterangan di Kantor Kejari Kampar, Selasa (30/5/2023).
Pemanggilan tersebut dilakukan dalam rangka dimintai keterangan terkait pengadaan guru bantu di Kampar dari Pemerintah Provinsi Riau.
Baca Juga: Hadiri Seremonial Social Movement Semesta Mencegah Stunting, Ini Harapan Gubernur Syamsuar
Perkara yang tengah diusut Kejari Kampar ini terkait dengan adanya dugaan korupsi pada penerimaan guru bantu Provinsi di Kabupaten Kampar pada tahun 2021.
Mantan Sekda Kampar ini kini menjabat sebagai staff ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik.
Kasi Pidsus Kejari Kampar, Marthalius didampingi oleh Kasi Intel Kejari Kampar, Rendy Winata menjelaskan bahwa mantan Sekda Kampar dipanggil untuk dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai Sekda Kampar pada saat pengadaan guru bantu berjalan.
Baca Juga: Presiden Dorong Percepatan Pengembangan Ekosistem Baterai Listrik
"Pemanggilan ini kaitannya dengan SK Kumulatif. Ada data yang kita dapatkan bahwa SK kumulatif yang diterbitkan oleh Bupati dan SK personal yang diterbitkan oleh Disdik M Yasir. SK kumulatif itu diterbitkan pada tahun 2021 yang ditandatangani oleh Bupati, didalam surat aslinya itu harus ada paraf dari Sekda dan Kabag Hukum," jelasnya.
Menurutnya mekanisme ini harus berjenjang serta tidak langsung ke Bupati dan harus melalui Sekda dulu.
Ia menambahkan perihal mantan Sekda dipanggil bukan hanya soal itu saja, melainkan juga terkait posisi mantan Sekda Kampar tersebut sebagai kordinator laporan bulanan dan laporan tahunan terkait penggunaan Bantuan Keuangan (Bankeu).
Baca Juga: Sama-sama Tayang Besok, Inilah Sinopsis Drachin Where Dreams Begin dan Beauty of Resilience
"Selain Yusri kita juga memeriksa 3 pihak dari Provinsi," jelasnya.
Tiga orang itu ialah Irban V dari Inspektorat Provinsi, PPK BPKAD Provinsi serta mantan Kasubag Perncanaan Disdik Provinsi.
Sebagai informasi, pihak Kejari Kampar saat ini tengah mendalami perkara dugaan Korupsi pada penerimaan guru bantu Provinsi di Kabupaten Kampar pada tahun 2021.