RIAUMAKMUR.COM - Pemerintah mwngaku kurang sepakat dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan jabatan Pimpinan KPK.
MK lewat putusan memperpanjang masa jabatan Pimpinan KPK menjadi 5 tahun.
Diketahui, berdasarkan aturan yang lama, jabatan Pimpinan KPK selama kurun waktu 4 tahun. Aturan ini dilakukan uji materi ke MK.
Terkait aturan ini dilakukan uji materi ke MK oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Terkait dengan putusan MK tersebut mengenai jabatan Pimpinan KPK, Menteri Kordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD mewakili pemerintah mengaku kurang sepakat.
Menurutnya ada berbagai hal yang membuat pemerintah kurang sepakat atas putusan MK yang perpanjang masa jabatan pimpinan KPK jadi 5 tahun.
Baca Juga: Kembangkan Edukasi Berkendara yang Efektif, AHM Bersinergi dengan Jasa Raharja
"Terkait dengan putusan MK tentang masa jabatan komisioner KPK dan batas usia untuk menjadi komisioner KPK yang sudah diputuskan oleh MK, pemerintah sesudah mempertimbangkan perdebatan di kalangan akademisi, praktisi, ahli ketatanegaraan, pemerintah memutuskan mengikuti putusan MK," ujarnya, Jumat (9/6/2023).
Ia mengatakan putusan baru tersebut berlaku eksisting dengan pimpinan KPK sekarang, pemerintah akan ikuti itu.
Menurutnya, ketimbang sepakat tidak sepakat, yang lebih penting dari ini yakni pemerintah harus tunduk pada ketentuan konstitusi.
Baca Juga: UIR Fasilitasi Visitasi Kerjasama Internasional PTS LLDIKTI Wilayah X di UIB
"Pemerintah harus tunduk keputusan Mahkamah Konstitusi itu final dan mengikat," tutupnya.