Seorang Advokat Ajukan Permohonan ke MK Agar Perpanjangan SIM 5 Tahun Dihapus

photo author
Ikhwan RM, Riau Makmur
- Jumat, 12 Mei 2023 | 23:44 WIB
Ilustrasi SIM. (f: kompas.con)
Ilustrasi SIM. (f: kompas.con)

Seorang advokat bernama Arifin Purwanto mengajukan permohonan pengujian aturan tentang perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) ke Mahkamah Konstitusi.

Pengajuan masyarakat dan juga advokat ini melayangkan gugatan agar masa berlaku SIM bisa untuk seumur hidup dan menghapus aturan perpanjangan SIM tiap 5 tahun di dalam UU LLAJ.

Rabu (10/5/2023) gugatan Arifin Purwanto mulai dilakukan pemeriksaan oleh Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: BSI Buka Layanan Weekend di 434 Kantor Cabang pada 13-14 Mei 2023

Aturan yang diatur dalam UU nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang di uji.

Pasal 85 ayat 2 dari aturan tersebut yang digugat oleh Arifin Purwanto.

Pasal 85 ayat 2 tersebut mengatur tentang Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.

Baca Juga: Pelunasan Biaya 95 Persen Calon Haji Sudah Aman, BSI Jemput Bola Selesaikan Sisa Pelunasan Hari Ini

Dalam permohonan tersebut Arifin Purwanto meminta Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan permohonan dan menyatakan Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang” tidak dimaknai “berlaku seumur hidup”.

Pada sidang pemeriksaan pendahuluan ini, Arifin Purwanto menyebut setiap lima tahun sekali ia harus mem- perpanjang SIM.

Dirinya merasa dirugikan apabila harus memperpanjang SIM setelah masa berlakunya habis atau mati tiap 5 tahun.

Baca Juga: Tolak Penggusuran Pembangunan NEOM, Tiga Warga Arab Saudi Dihukum Mati

"Setiap perpanjangan SIM, misalnya lima tahun yang lalu saya mendapatkan SIM setelah itu lima tahun habis saya akan memperpanjang kedua. Ini nomor serinya berbeda, yang mulia," keluhnya kepada hakim Mahkamah Konstitusi.

Menurutnya dalam pengurusan perpanjangan SIM tidak ada kepastian hukum dan kalau terlambat semuanya harus mulai dari baru dan harus diproses.

Arifin menyebut masa berlaku SIM yang hanya 5 tahun tidak ada dasar hukumnya dan tidak jelas tolak ukurnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ikhwan RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X