Seorang Advokat Ajukan Permohonan ke MK Agar Perpanjangan SIM 5 Tahun Dihapus

photo author
Ikhwan RM, Riau Makmur
- Jumat, 12 Mei 2023 | 23:44 WIB
Ilustrasi SIM. (f: kompas.con)
Ilustrasi SIM. (f: kompas.con)

Baca Juga: Tilang Manual Diberlakukan Kembali, Ini Sejumlah Pelanggaran Yang Jadi Sorotan

"Berdasarkan kajian dari lembaga yang mana. Kerugian lainnya, yakni Pemohon harus mengeluarkan uang atau biaya serta tenaga dan waktu untuk proses memperpanjang masa berlakunya SIM setelah habis masa berlaku," imbuhnya.

Berkaca dari yang diatur UU LLAJ, setiap pengendara wajib memiliki SIM. Bagi pengendara kendaraan bermotor yang akan memiliki SIM bukan perkara mudah terutama pada saat ujian teori dan praktik.

Hasil ujian teori tidak ditunjukkan mana jawaban yang benar dan mana yang salah namun hanya diberitahu kalau tidak lulus ujian teori.

Selain itu, tolak ukur materi ujian teori dan praktik tidak jelas dasar hukumnya dan apa sudah berdasarkan kajian dari lembaga yang berkompeten dan sah serta memiliki kompetensi dengan materi ujian tersebut.

"Hal ini jelas bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945," sebutnya.

Menurut Arifin sebelum mengadakan sebuah ujian tentunya ada pembelajaran terlebih dahulu. Namun, dalam memperoleh SIM, tidak pernah ada pelajaran baik teori maupun praktik tentang lalu lintas dan angkutan jalan dari lembaga yang berkompeten, tetapi langsung proses ujian.

Menurutnya hal itu menjadi penyebab pengendara yang mengurus SIM sering tidak lulus.

Tidak adanya dasar hukum yang jelas tersebut menurutnya sering kali dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu, misalnya calo.

Menanggapi permohonan Arifin, Hakim Mahkamah Konstitusi Manahan MP Sitompul meminta Arifin untuk melihat Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) sebagai pedoman dalam menyusun permohonan.

“PMK Nomor 2/2021 itulah ada sistematika yang harus diikuti, pertama, identitas, kemudian kewenangan MK, kedudukan hukum atau legal standing pemohon, pokok permohonan, dan baru petitum. Jadi, ini sudah dipenuhi sebetulnya hanya untuk mengetahui masih banyak sebetulnya yang saudara gali untuk melengkapi permohonan ini,” terang Manahan.

Permohonan yang diajukan Advokat ini dimintai untuk diperbaiki dalam kurun waktu 14 hari.

Hasil perbaikan permohonan paling lambat diserahkan ke MK pada Selasa 23 Mei 2023.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ikhwan RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X