RIAUMAKMUR.COM, KAMPAR - Pria paru baya berinisial EK (48) diciduk Tim Ojoloyo atau Satnarkoba Polres Kampar saat asyik menunggu pelanggan di Jalan Pekanbaru-Bangkinang Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, Kamis (8/6/2023) lalu karena kativitas pengedar narkoba.
Pria yang ditangkap ini merupakan warga Pekanbaru yang ditangkap karena indikasi sebagai pengedar narkoba di Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.
Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi, Minggu (18/6/2023) mengatakan bahwa pelaku ditangkap atas laporan masyarakat tentang adanya aktivitas pengedar narkoba disekitar lokasi Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.
Baca Juga: Ginting Runner Up, Berikut adalah Hasil Lengkap Final Indonesia Open 2023
Tim dari Satnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan atas aktivitas tersebut.
"Tim kita mealkukan pengintaian dilokasi dan benar adanya," ungkapnya.
Dilokasi Tim Ojoloyo menemukan seorang pria sedang berdiri di pinggir jalan menunggu pembeli. Tanpa basa basi lagi, Tim langsung menangkap pelaku.
Baca Juga: Gandeng UMKM Lokal, Srikandi Ganjar Gelar Pelatihan Pembuatan Buket Makanan Ringan di Pekanbaru
Pada saat penangkapan Tim Ojoloyo melakukan penggeledahan pelaku dan ditemuka barang bukti berupa satu paket sabu.
Hasil interogasi pelaku mengaku memiliki paket narkotika lainnya dirumahnya yang berada di Jalan Melur KM 2 Binawidya Kota Pekanbaru.
Disitu pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa satu paket yang diletakkan didalam Sakelar kontak lampu diruang tamu rumahnya.
Baca Juga: YoonA dan Junho Tampilkan Kemistri Luar Biasa, Ini Sinopsis Drakor King the Land
Dijelaskan bahwa pelaku merupakan pengecer dari barang haram tersebut.
Dari interogasi yang dilakukan pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari OM di daerah Jalan Pangeran Kota Pekanbaru.
"Kini pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut", pungkasnya.