RIAUMAKMUR.COM - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan pengungkapan beberapa peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi, Jumat (30/6/2023).
Dari pengungkapan tersebut, penyidik menyita 482 Kg sabu dan 162.932 butir ekstasi.
Ini merupakan salah satu pengungkapan narkotika besar di tahun ini.
Baca Juga: Berpotensi Menang, Duet Ganjar Pranowo dan Ridwan Kamil Sulit Terwujud, Soalnya...
Kabareskrim Polri Komjen. Pol. Agus Andrianto menerangkan ada tiga kasus yang diungkap jajaran yang kejadiannya terjadi di Riau, Aceh dan Bali.
“Pengungkapan kasus-kasus ini merupakan hasil operasi yang dilaksanakan selama bulan Juni di 3 TKP yakni Aceh, Riau dan Bali,” ujarnya.
Kasus narkotika yang diungkap di Aceh, dimana barang haram berasal dari Malaysia diselundupkan dari Sumatera Utara dilakukan penangkapan oleh jajaran. Tiga orang tersangka diamankan dalam aksi ini.
Baca Juga: XL Axiata dan Link Net Bersinergi Dorong Penetrasi Internet Konvergensi
Sebanyak 384 paket sabu yang masuk lewat jalur laut diamankan.
Pada kasus kedua terjadi di Riau dimana barang haram juga berasal dari Malaysia, masuk ke daerah Riau melalui jalur laut. Dalam aksi tersebut disita barang bukti 80 Kg sabu dan 22.932 butir ekstasi..
Sementara kasus ketiga terjadi di Bali.
Baca Juga: Erick Thohir Paling Cocok Jadi Pendamping Ganjar Pranowo atau Prabowo Subianto
Disini Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengamankan 140 ribu butir ekstasi. Penyidik menangkap 10 orang tersangka pasa lokasi tersebut.
“Modus operandi dari para tersangka yakni mengirimkan narkotika dari Belanda lewat jalur darat menuju Bandara Soekarno-Hatta, lalu dilanjutkan ke Bali karena calon pembeli berada di Pulau Dewata,” jelasnya.