RIAUMAKMUR.COM, KAMPAR - Satnarkoba Polres Kampar mengamankan pria berinisial WA (31) warga Desa Pulau Sarak, Kecamatan Kampar, Jum'at (23/6/2023).
Yang bersangkutan diamankan terkait dengan aktifitas peredaran sabu.
Warga Pulau Sarak tersebut diamankan Satnarkoba Polres Kampar di Dusun II Nusa Jaya Desa Pulau Jambu Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar.
Baca Juga: PPDB SMA di Riau Tak Sepenuhnya Mulus, Ada 21 Laporan ke Ombudsman Terkait PPDB
Dijelaskan Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi, Minggu (2/7/2023) bahwa penangkapan pelaku berkat laporan dari masyarakat.
"Kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pengedar narkoba yang sudah meresahkan," jelasnya.
Laporan ditindaklanjuti tim dengan melakukan penyelidikan dan diketahui informasi tersebut benar adanya.
"Kemudian pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di Pinggir jalan di Dusun II Nusa Jaya Desa Pulau Jambu Kecamatan Kampar," ujarnya.
Kepada tersangka tim melakukan penggeledahan dan ditemukan 2 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening.
Barang haram tersebut disimpannya didalam sebuah kotak warna putih yang diselipkan di dinding kamarnya.
Baca Juga: Elon Musk Berulah Kembali, Batasi Pengguna Lihat dan Posting Konten Twitter
"Saat diintrogasi pelaku mengakui mendapatkan barang tersebut dari ED di Jalan Arifin Ahmad Kota Pekanbaru," jelasnya.
Dengan barang bukti yang ditemukan, pelaku digelandang ke Mapolres Kampar.