RIAUMAKMUR.COM - Pelaporan perkara terkait penistaan agama terhadap Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Bareskrim Polri.
Usai dilakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang kemarin di Bareskrim Polri, status perkarapun ditingkatkan ketahap penyidikan.
Usai memeriksa yang bersangkutan Pimpinan Ponpes Al Zaytun penyidik telah melaksanakan gelar perkara.
Baca Juga: Dua Kapal RoRo Rusak, Antrian Panjang Terjadi di Penyeberangan Bengkalis - Pakning
Perkara yang sebelumnya berada ditahap penyelidikan dinaikkan ke penyidikan.
"Ada unsur pidana, kami akan lengkapi alat bukti," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa (4/7/2023).
Menanggapi penanganan perkara dugaan penistaan agama ini Pemimpin Ponpes Al Zaytu, Menteri Kordinator bidang Politik, Hukum dan HAM Mahfud MD turut angkat bicara.
Ia mengatakan bahwa dirinya telah menyampaikan ke Wakil Presiden bagaimana kelanjutan dari Ponpes Al Zaytun.
"Ada tiga langkah kita susun untuk memutus permasalahan di Ponpes Al Zaytun," ungkapnya.
Ketiga langkah tersebut yakni antaranya akan ada yang dipidanakan terkait Ponpes Al Zaytun.
Baca Juga: Rilis Roller Coaster, Netizen Korea Sebut NMIXX Akhirnya Menemukan Konsep dan Lagu yang Cocok
Mengenai penersangkaan tersebut Mahfud MD belum menjelaskan dengan gamblang.
Langkah kedua yakni pemerintah akan melakukan upaya penyelamatan lembaga pendidikan Ponpes Al Zaytun dari penyimpangan.
"Kemenag nanti berwenang mengawasi Ponpes tersebut," ungkapnya.