berita

Remaja 18 Tahun Diamankan Satnarkoba Polres Kampar Karena Jual Sabu

Rabu, 19 Juli 2023 | 03:42 WIB
Ilustrasi Narkoba (Tribratanews.com)

RIAUMAKMUR.COM, KAMPAR - Seorang remaja yang baru berusia 18 tahun asal Desa Kijang Makmur Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar terpaksa mendekam dibalik jeruji besi.

Anak baru mendapat KTP ini diamankan Satnarkoba Polres Kampar atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 5,21 gram.

Tersangka yang diamankan Satnarkoba Polres Kampar ini berinisial RI warga Desa Kijang Makmur Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar.

Baca Juga: Bapenda Bengkalis Luncurkan Sipbukas, Inovasi Pelayanan Pajak

Ia ditangkap saat sedang berada di pertokoan Jalan Poros Desa Kijang Makmur Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar menunggu pelanggan.

Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi, Selasa (18/7/2023) menjelaskan, penangkapan tersangka tersebut dilakukan atas laporan masyarakat yang menyevut sering terjadi transaksi narkoba di depan pertokoan di Jalan Poros Desa Kijang Makmur.

"Berdasar laporan itu kita bergerak ke lokasi dan menemukan RI yang bergelagat mencurigakan," ungkapnya.

Baca Juga: Mengenal Menggelek Tobu, Tradisi Unik Masyarakat Kampar di Desa Kuok

Pelaku dilokasi terlihat sedang menunggu pelanggan yang hendak menjual sabu.

"Kita langsung sergap dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku yang saat itu disaksikan perangkat Desa setempat," terangnya.

Dari hasil penggeledahan itu ditemukan 2 paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening.

Baca Juga: Congratulations! In Bloom ZEROBASEONE Bawa Pulang Trofi Pertama di The Show

Salah satu paket sabu dibalut kertas tissu ditemukan didalam tas sandang warna hitam dan 1 paket sabu yang ditemukan didalam dompet miliknya.

"Pelaku mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari IR di daerah Kabun Naga Mas Tapung Hilir," jelasnya.

Selanjutnya pelaku langsung diamankan Satnarkoba Polres Kampar untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Tags

Terkini