berita

Penelusuran Bareskrim, Panji Gumilang Diduga Mengemplang Dana Bos

Sabtu, 22 Juli 2023 | 00:06 WIB
Kena dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Ponpes Al Zaytun, tidak menghalangi Panji Gumilang balas dendam ke Mahfud MD (YouTube/Al-Zaytun Official)

RIAUMAKMUR.COM - Bareskrim Polri sebut bahwa Panji Gumilang ada dugaan empat dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Panji Gumilang selaku pimpinan dari Pondok Pesantren Al Zaytun diduga mengemplang dana BOS.

Dugaan Bareskrim Polri soal embat dana BOS ini berasal dari adanya temuan yang diduga tindak pidana korupsi.

Baca Juga: XL Kerjasama VISION+ Hadirkan Tayangan Berkualitas Bagi Pelanggan XL SATU

"Dalam proses pemeriksaan yang berjalan ada ditemukan dugaan penyalahgunaan yang berindikasi tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana bos, hingga tindak pidana terkait penyalahgunaan dalam pengelolaan zakat oleh yang bersangkutan," sebut Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Jumat (3/7/2023).

Menurutnya proses hukum terhadap Panji Gumilang terus dilakukan.

Dirinya menjelaskan terkait dengan hal itu Bareskrim Polri sudah memeriksa sejumlah saksi.

Baca Juga: Lions Club Adakan Operasi Katarak Gratis di Rohil

Disebutkan bahwa dugaan ini bukan sembarang terka dari pihaknya, melainkan dugaan tersebut diketahui setelah dikonsultasikan dengan PPATK.

Atas analisis mendalam PPATK terhadap transaksi keuangan itulah diketahui dugaan tersebut.

Ada tiga saksi yang diperiksa yang dianggap mengetahui aliran dana yang dimaksud.

Baca Juga: Pasar Getah Pujud Yang Terbakar Merupakan Pasar Lama Bersejarah Bagi Masyarakat

Dalam rangka memperdalam adanya pengemplangan dana BOS, pihaknya mengaku sudah berkordinasi dengan Kementerian Agama sebagai kementerian yang mengatur lembaga pendidikan berbasis keagamaan.

Dirinya menyebut bahwa sejumlah saksi akan terus dilakukan pemanggilan dalam proses hukum ini.

Tags

Terkini