RIAUMAKMUR.COM, KAMPAR - Warga Desa Hang Tuah Kecamatan Perhentian Raja berinisial SU (32) dicokok Polres Kampar saat berada didepan rumahnya.
Pria ini diamankan karena aktivitas mengedarkan narkoba yang kerab dilakukannya.
Keresahan masyarakat terhadap aktivitas transaksi sabu membuat warga gerah dan melaporkannya ke pihak Kepolisian.
Baca Juga: RAPP Terima Penghargaan Perusahaan Peduli Stunting
Kasat Narkoba Polres Kampar, Aprinaldi, Kamis (27/7/2023) menjelaskan bahwa penangkapan pelaku pengedar ini dilakukan pada Senin (17/7/2023) lalu.
Ia mengatakan bahwa dalam penangkapan tersebut timnya juga turut mengamankan barang bukti berupa 3 paket sabu seberat 0,49 gram dan uang penjualan barang haram tersebut senilai Rp 800 ribu.
"Penangkapan pelaku inu bermula dari Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di Desa Hang Tuah Kecamatan Perhatian Raja sering terjadi transaksi Narkoba.
Baca Juga: Muthia Syakira Kembali Rebut Medali Perak O2SN-PDBK Tingkat Provinsi Riau
"Dari laporan tersebut, Tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian," ujar Kasat.
Setelah itu, Tim mendapat informasi bahwa pelaku sedang di rumahnya dan langsung kita tangkap pelaku yang saat itu tanpa perlawanan. "Ia kala itu, sedang duduk di depan rumahnya," ucapnya.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh Perangkat Desa Setempat ditemukan 3 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang sempat dibuang ke tanah.
Baca Juga: Hasil Babak 16 Besar Japan Open 2023: 5 Wakil Indonesia ke Perempat Final
"Lalu pelaku diintrogasi dan mengakui mendapatkan barang tersebut dari ZU. Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut," tegas Kasat.