RIAUMAKMUR.COM, ROHIL - Patroli Personel Polsek Pujud Polres Rohil berujung pada penangkapan terhadap 2 Wanita diduga sebagai pemakai dan pengedar sabu, Kamis (3/8/2023).
Satu diantaranya adalah Resedivis dan keduanya kakak adik kandung.
Pelaku yang diamankan yakni wanita inisial SA alias Susi (28 tahun) beralamat di Jalan Putri Hijau Pasar Siti Maryam Kepenghuluan Siarang- Arang Kecaamatan Pujud Kabupaten Rohil, bersama SI alias Inun (24 tahun ) beralamat di Jalan Putri Hijau Pasar Siti Maryam Kepenghuluan Siarang- Arang Kecamatan Pujud Kabupaten Rohil.
Baca Juga: Adik Tiri Bacok Kakak Tiri Dengan Pisau Sangkur di Tambang
Para pelaku dijerat didepan Mapolsek Pujud Jalan Lintas Pujud Desa Kepenghuluan Teluk Nayang Kecamatan Pujud beserta dengan barang bukti sabu seberat 38.32 gram.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto menjelaskan rangkaian kronologis pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu oleh Polsek Pujud.
Ia menjelaskan awalnya personel Polsek Pujud hanya melaksanakan patroli karhutla di seputaran Kelurahan Pujud Selatan.
Saat itu personel melihat 2 wanita berboncengan mengendarai sepeda motor keluar dari dalam kebun kelapa sawit.
Baca Juga: Satbinmas Polres Kampar Lakukan Penyuluhan Radikalisme
Kemudian personel sempat bertanya perihal keberadaan keduanya di daerah kebun kelapa sawit tersebut dan keduanya menjawab baru saja dari rumah teman.
Merasa curiga kemudian pelapor mengikuti kedua terlapor dari belakang dan saat melintas di TKP yang ada di depan Mapolsek Pujud personel langsung menghentikan laju kendaraan yang dikendarai keduanya dan saat diberhentikan SA alias Susi mencoba melarikan diri.
Melihat hal tersebut personel mengejar terlapor saudari SA alias Susi, sambil berteriak memanggil personil Polsek Pujud yang standby di Mapolsek Pujud.
Baca Juga: Asisten II Setdaprov Riau Sambangi Kediaman Wan Thamrin Hasyim
Saat mengejar tersangka, Personel melihat satu bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu.
Kemudian dengan dibantu oleh personel lainnya, kedua pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Pujud.
Setelah dilakukan interogasi diperoleh keterangan dari SA alias Susi bahwa dirinya pada Rabu (2/8/2023) ditelpon saudara P yang dikenalnya saat didalam Lapas Bagan Siapi Api dengan perkara narkotika jenis sabu.