Baca Juga: Asisten II Setdaprov Riau Sambangi Kediaman Wan Thamrin Hasyim
P saat ini masih dalam pencarian Polsek Pujud.
Pelaku berinisial P ini menawarkan saudari SA alias Susi untuk mengantarkan sabu kepada FS yang kini tengah buron diketahui berdomisili di Balam dengan upah uang muka sebesar Rp200.000,-.
"Narkotika jenis sabu dikirim P melalui mobil travel dengan modus paketan kardus berisi baju-baju bekas sudah tiba dipujud dan SA lias Susi menjemput paketan sabu tersebut kemudian mengajak adik kandungnya bernama saudari SI alias Inun untuk menjemput paket tersebut," jelasnya.
Setelah memperoleh paketan kedua terlapor membawanya ke kebun sawit di daerah Kelurahan Pujud Selatan dan membuka paketan tersebut dan setelah dibuka terdapat satu bungkus plastik bening berisikan sabu yang sempat mengomsumsi barang haram tersebut.
Sementara saudari SI alias Inun hanya melihat saja, setelah itu hendak pulang ke siarang-arang itulah saat didepan polsek pujud diamankan.
Pada pengungkapan ini diamankan barang bukti 1 plastik bening berisikan sabu, uang tunai Rp35.000,-, 1 kotak susu formula merk SGM, 1 unit handphone, 1 unit sepeda motor, 1 buah kardus karton yang ditempel nama dan alamat penerima Susi, 2 helai celana jeans pendek, 1 helai celana jeans panjang, satu helai celana karet hitam panjang dan dua helai baju kemeja putih.
Hasil tes tersangka SA alias Susi positif Sabu, hasil tes urine saudari SI alias Inun negatif.
Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) Jo Pasal 131 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.