berita

Pemerintah Terbitkan Perpres Pengakhiran Penanganan Pandemi COVID-19

Senin, 7 Agustus 2023 | 20:56 WIB
Perpres Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi ketentuan penutup Perpres 48/2023 yang diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Agustus 2023. ***

Halaman:

Tags

Terkini