RIAUMAKMUR.COM, JAKARTA - Pelaksanaan Transaksi Sertifikat Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank (SiKA) melalui Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) mendapat sambutan positif dari pelaku industri perbankan syariah.
Dalam skema ini, perbankan syariah dapat optimal menggunakan sistem transaksi ICDX untuk mengelola likuiditas dalam berbagai kondisi.
Terkait transaksi SiKA melalui ICDX, beberapa waktu lalu telah dimanfaatkan oleh perbankan syariah yaitu PT Bank Syariah Indonesia Tbk dan Unit Usaha Syariah PT Maybank Indonesia, dan berikutnya dimanfaatkan juga oleh PT Bank BJB Syariah dan Unit Usaha Syariah PT CIMB Niaga Tbk.
Dalam transaksi ini, PT Bank BJB Syariah dan Unit Usaha Syariah PT CIMB Niaga Tbk melakukan transaksi senilai Rp 50 Miliar.
Direktur Utama PT Bank BJB Syariah, Adang A Kunandar mengatakan adanya Transaksi Sertifikat Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank (SiKA) yang difasilitasi Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) ini tentunya akan menjadi hal positif dalam industri perbankan nasional.
Transaksi ini selain dapat memperluas instrumen pasar keuangan syariah, juga akan menjadi alternatif instrumen untuk kebutuhan likuiditas antarbank, dengan akad jual beli komoditi dengan sistem pembayaran dapat diangsur.
"Bank BJB Syariah sangat mendukung upaya-upaya penguatan dan pendalaman pasar keuangan syariah dengan bersinergi bersama perbankan lainnya," ungkapnya.
- Baca Juga: KBI Bantu Permodalan dan Pendampingan Bagi Petani Rumput Laut di Pantai Lontar Serang Banten
Sementara itu, Direktur Tresuri dan Pasar Modal PT Bank CIMB Niaga Tbk, John Simon mengatakan PT Bank CIMB Niaga Tbk dalam hal ini melalui Unit Usaha Syariah juga telah memanfaatkan fasilitas disediakan ICDX ini.
"Transaksi Sertifikat Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank (SiKA) dapat kami manfaatkan sebagai alternatif instrumen dalam mengelola likuiditas. Kami percaya bahwa produk semacam ini dapat memberikan nilai tambah pada industri keuangan syariah di Indonesia," ungkapnya.
Sertifikat Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank atau SiKA sendiri adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Bank Umum Syariah (BUS) atau Unit Usaha Syariah (UUS) sebagai bukti pembelian atas kepemilikan Komoditi yang dijual oleh Peserta Komersial dengan pembayaran tangguh atau angsuran berdasarkan akad Murabahah.
SiKA dijadikan sebagai bukti kesepakatan untuk membayar kepada Peserta Komersial secara tangguh atau angsuran. SiKA sendiri telah diatur dalam SEBI No.17/28/DKMP/2015 dan Fatwa DSN No. 82/DSNMUI/XI/2011.
CEO Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) Nursalam mengatakan transaksi SiKA ini merupakan salah satu produk inovatif dari ICDX, yang tentunya tetap berbasis pada perdagangan komoditi dengan prinsip syariah.
"Harapannya, fasilitas ini dapat dimanfaatkan oleh kalangan perbankan syariah dalam pemenuhan likuiditas," kata Nursalam.