RIAUMAKMUR.COM, KAMPAR - Satnarkoba Polres Kampar berhasil menangkap pelaku berinisial RD (38) warga Desa Kijang Makmur Kecamatan Tapung Hilir dalam kasus Narkoba jenis sabu-sabu.
Pada penangkapan pelaku ini jajaran turut mengamankan barang bukti sabu seberat 10,77 gram.
Penangkapan pelaku ini dilakukan di Dusun II Desa Kijang Makmur Kecamatan Tapung Hilir, Kamis (3/8/2023) siang.
Baca Juga: Pemilu Serentak 2024, Gubernur Syamsuar: Peran KPID Riau Sangat Penting
Kasat Narkoba AKP Aprinaldi bahwa pelaku ini sudah sangat meresahkan masyarakat di Desa Kijang Makmur.
Masyarakat melaporkan ke Polres Kampar terkait praktek transaksi dan peredaran narkoba ditempat tersebut.
"Setelah mendapat laporan masyarakat tersebut, Tim langsung melakukan penyelidikan," ungkapnya.
Baca Juga: Capaian Pengguna QRIS di Riau Sudah 600.365 Individu, Hampir Mendekati Target 650.000
Pelaku yang merupakan warga Jalan Patimura Desa Kijang Makmur ini langsung ditangkap dan dilakukan penggeledahan.
Dari pelaku ini ditemukan 15 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang dimasukkan kedalam kotak Handphone dan diletakkan dibawah meja dalam kamarnya.
"Saat diintrogasi pelaku mengakui mendapatkan barang tersebut dari BO didaerah Jalan Lintas Kandis Kabupaten Siak," tambah Kasat.
Baca Juga: Harga Cabai dan Bawang Naik, Kemendagri Bahas Pengendalian Inflasi Dengan Pemda
BO sendiri merupakan DPO dari Sat Narkoba Polres Kampar.
Setelah itu, pelaku bersama barang bukti di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut.