RIAUMAKMUR.COM, KAMPAR - Masih saja ada praktek judi togel terjadi di Kabupaten Kampar. Permainan adu nasib ini masih saja ada dijalankan oleh orang yang tidak bertanggungjawab di wilayah Kabupaten Kampar, padahal praktek judi ini dilarang tegas dalam peraturan perundang-undangan Indonesia.
Atas aksinya menjual nomor togel JS (39) ditangkap Satreskrim Polres Kampar.
Pelaku diketahui merupakan warga Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kampar Riau serta pelaku ditangkap di kedai Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.
Baca Juga: 25 Desa di Riau Terima Perangkat Internet, Menkominfo Harap Jadi Pemantik Kolaborasi Lintas Sektor
Pada penangkapan pelaku ini Satreskrim Polres Kampar juga menyita uang tunai senilai Rp 108.000 yang diduga hasil menjual nomor togel.
"Kita juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit HP Merk Vivo Y12 Warna Biru, 3 (tiga) Lembar kertas pesanan berisikan angka," kata Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Aris Gunadi SIK, MH, Jumat (25/8/2023).
Ia menceritakan awal mula tim mendapatkan informasi dari masyarakat terkait seringnya terjadi tindak pidana perjudian togel disebuah warung di Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.
Baca Juga: Masih Ada 160 Titik Kawasan Blankspot, Ini Harapan Bupati Kasmarni pada Menkominfo RI
Selanjutnya tim bergerak menuju TKP dan berhasil mengamankan kelima pelaku yang sedang melakukan aktifitas perjudian Qiu-Qiu dan togel dengan barang bukti yang disita di meja tempat duduk para pelaku.
Selanjutnya Tim bergerak menuju TKP dan sekitar pukul 22.00 WIB Tim berhasil Mengaman pelaku JS yang sedang duduk merekap togel dengan handphone serta kertas catatan.
Pada saat hendak diamankan, pelaku seketika menghancurkan barang bukti berupa handphone.
Baca Juga: Banyak Ibu-ibu Terjerat Pinjaman Online, Begini Kata Menkominfo
Selanjutnya tim melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti.
"Saat ini pelaku telah kita amankan beserta barang bukti ke Polres Kampar guna Penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.