Pelaku Usaha Pijat dan SPA di Indonesia Menjerit Dikenai Pajak PBJT 40 Persen

photo author
Ikhwan RM, Riau Makmur
- Jumat, 12 Januari 2024 | 21:03 WIB
Ilustrasi Spa dan Pijat di Bali (Foto : iStockphoto/joakimbkk)
Ilustrasi Spa dan Pijat di Bali (Foto : iStockphoto/joakimbkk)

Untuk diketahui, mayoritas pelaku usaha pijat dan SPA masuk dalam mkategori usaha kecil menengah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ikhwan RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X