Peraturan Bappebti No 7 Tahun 2024 tentang Kewajiban Pelaporan Keuangan dan Ketentuan Modal Bersih disesuaikan bagi Pialang Berjangka mencakup ketentuan mengenai modal bersih, tata cara pelaporan modal bersih, serta prosedur penyusunan laporan rekening terpisah.
Dengan adanya peraturan ini, diharapkan perusahaan pialang berjangka dapat lebih transparan dan akuntabel dalam operasional mereka.
Artikel Terkait
Berbagi Berkah, 175 Porter di Stasiun Pasar Senin Terima Paket Sembako dari PT Kliring Berjangka Indonesia
Mudik Gratis Bersama BUMN, KBI Berangkatkan 200 Pemudik Tujuan Yogyakarta
KBI Bantu Permodalan dan Pendampingan Bagi Petani Rumput Laut di Pantai Lontar Serang Banten
Kliring Berjangka Indonesia Dorong KPBI Kembangkan Bisnis Resi Gudang
ICDX Fasilitasi Transaksi Perdana SiKA antara Bank Syariah Indonesia dan Unit Usaha Syariah Maybank Indonesia
Transaksi Multilateral Makin Diminati Masyarakat, ICDX Catat Transaksi Tumbuh 67,5 %
Transaksi SiKA Syariah di ICDX Dapat Respon Positif dari Pelaku Industri Perbankan
ICDX Group Buka Peluang Perdagangan Perdana Lelang REC di Platform ICX Bagi Pelaku Pasar
ICDX Dorong Peningkatan Peserta di Bursa CPO, Ini Langkah Strategisnya
2024, ICDX Proyeksikan Perdagangan Berjangka Komoditi Meningkat
ICDX Transaksikan Lebih Dari 29 Ribu Lot di Hari Pertama Perdagangan 2024
ICDX Libatkan Media Massa Untuk Edukasi Kepada Masyarakat tentang Perdagangan Berjangka Komoditi
Transaksi Komoditi Syariah di ICDX Semakin Diminati, Peserta dan Nilai Transaksi Terus Meningkat