Sosialisasi Regulasi Baru, Bappebti dan ICDX Tekankan Pentingnya Kepatuhan Perusahaan Pialang Berjangka

photo author
Ratna RM, Riau Makmur
- Selasa, 1 Oktober 2024 | 14:27 WIB
Kepala Biro Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi, Sistem Resi Gudang dan Pasar Lelang Komoditas Bappebti, Widiastuti. (ICDX)
Kepala Biro Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi, Sistem Resi Gudang dan Pasar Lelang Komoditas Bappebti, Widiastuti. (ICDX)

Peraturan Bappebti No 7 Tahun 2024 tentang Kewajiban Pelaporan Keuangan dan Ketentuan Modal Bersih disesuaikan bagi Pialang Berjangka mencakup ketentuan mengenai modal bersih, tata cara pelaporan modal bersih, serta prosedur penyusunan laporan rekening terpisah.

Dengan adanya peraturan ini, diharapkan perusahaan pialang berjangka dapat lebih transparan dan akuntabel dalam operasional mereka.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ratna RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X