Trump Berlakukan Tarif 32 Persen untuk Indonesia, Ini Alasan dan Dampaknya

photo author
Ratna RM, Riau Makmur
- Jumat, 4 April 2025 | 17:00 WIB
Kenaikan Tarif Impor Indonesia pada 32 Persen Disebut Sebagai Upaya Balas Dendam Trump. (instagram.com/whitehouse)
Kenaikan Tarif Impor Indonesia pada 32 Persen Disebut Sebagai Upaya Balas Dendam Trump. (instagram.com/whitehouse)

RIAUMAKMUR.COM - Presiden AS Donald Trump resmi menerapkan tarif 32 persen untuk produk asal Indonesia mulai Rabu.

Kebijakan ini diumumkan melalui akun Instagram resmi Gedung Putih @whitehouse pada Kamis, 3 April 2025.

Selain Indonesia, beberapa negara Asia Tenggara juga terkena tarif tinggi, seperti Vietnam (46 persen), Thailand (36 persen), Malaysia (24 persen), dan Kamboja (49 persen).

Baca Juga: Google Rogoh Rp500 Triliun Akuisisi Wiz, Netralitas Perusahaan Dipertanyakan

Trump mengklaim kebijakan ini sebagai pembalasan terhadap negara-negara yang mengenakan tarif tinggi pada produk AS.

Indonesia, misalnya, dikenai tarif 32 persen karena dianggap memberlakukan bea masuk 30 persen untuk etanol asal AS, sementara AS hanya mengenakan tarif 2,5 persen.

Gedung Putih juga menyoroti kebijakan ekonomi Indonesia yang dianggap menghambat perusahaan asing, seperti:

1. Persyaratan konten lokal di berbagai sektor.  

2. Regulasi impor yang kompleks, yang menyulitkan perusahaan AS memasuki pasar Indonesia.  

3. Kebijakan pemindahan pendapatan ekspor, yang mewajibkan perusahaan sumber daya alam menempatkan devisa ekspor di dalam negeri.

Baca Juga: Bill Gates Prediksi AI Akan Gantikan Peran Guru dan Dokter dalam 10 Tahun Mendatang

Dalam pernyataannya, Trump menyebut kebijakan ini bertujuan melindungi industri AS, meningkatkan pendapatan federal, dan mengurangi ketergantungan pada pajak penghasilan.

"Negara kita dan para pembayar pajaknya telah ditipu selama lima puluh tahun, tetapi hal itu tidak akan terjadi lagi," tegasnya.

Namun, Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira memperingatkan bahwa tarif ini bisa berdampak buruk bagi ekonomi Indonesia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ratna RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X