RIAUMAKMUR.COM - Pelaku usaha pijat kesehatan atau Spa yang tergabung dalam Asosiasi SPA & Wellness Indonesia (Perkumpulan Pengusaha Husada Tirta Indonesia) protes mengenai pajak.
Protes ini dilayangkan terkait Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 40 persen yang diberlakukan pemerintah.
Selain itu para pelaku usaha pijat dan SPA ini juga memprotes soal definisi definisi spa dalam UU Nomor 1 Tahun 2022.
Baca Juga: Hokky Caraka Janji Keluarkan Kemampuan 1000 Persen Jika Dimainkan di Piala Asia 2023 Qatar
Pajak sebesar 40 persen yang menjadi aturan dari pemerintah ini dinilai dapat mematikan usaha pijat dan SPA.
Ketua Asosiasi Spa Terapis Indonesia (ASTI), Mohammad Asyhadi mengatakan aturan 40 persen pajak PBJT berpotensi mematikan usaha spa di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Seleksi CPNS Tahun 2024 Berkemungkinan Dilakukan 3 Kali
Pajak yang tinggi bisa mengerek harga layanan SPA dan pijit.
"Harga jasa spa otomatis akan naik sehingga akan mengurangi minat masyarakat melakukan terapi kesehatan," sebut dia.
Baca Juga: Heboh Foto Senyum Pelaku Penganiayaan di Pekanbaru, Ini yang Terjadi Sebenarnya..
Sementara terkait definisi SPA yang ada di undang-undang dinilai pelaku usaha ini tidak tepat, karena dalam aturan tersebut dimasukkan dalam kategori kesenian dan hiburan.
Semestinya layanan pijat dan SPA memasuk ke kategori kesehatan.
Asyhadi menjelaskan pelaku usaha SPA akan semakin terbebani dengan pajak yang besar, karena selain pajak PBJT, pelaku usaha juga dikenai pajak PPN sebesar 11 persen, PPh 25 persen dan PPh pribadi selaku pengusaha sebesar 5 - 35 persen.
Dengan beban pajak sebanyak itu pelaku usaha tentu akan sangat terbebani.