ekonomi-bisnis

Pelaku Usaha Pijat dan SPA di Indonesia Menjerit Dikenai Pajak PBJT 40 Persen

Jumat, 12 Januari 2024 | 21:03 WIB
Ilustrasi Spa dan Pijat di Bali (Foto : iStockphoto/joakimbkk)

Untuk diketahui, mayoritas pelaku usaha pijat dan SPA masuk dalam mkategori usaha kecil menengah.

Halaman:

Tags

Terkini