- Denda Tilang Dapat Dibayar Melalui Kantor Kejaksaan
Ini dapat dilakukan jika tidak ingin melakukan pembayaran secara transfer. Jika sudah membayar baik secara transfer maupun di Kejaksaan tidak perlu lagi menjalani sidang.
Baca Juga: BRI Gelar Pesta Rakyat Simpedes, Hadirkan Artis Geisha dan Tutifruty
- Belum Bayar Bisa Ikut Sidang Sesuai Tanggal di Surat Tilang
Perhatikan jadwal sidang yang ditentukan di surat tilang dan datang tepat waktu disidang, di Pengadilan untuk pengambilan STNK tetap pelanggar mesti membayar denda.
Jika tidak mengikuti sidang, surat-surat yang di tilang bisa diambil di Kejaksaan Negeri sesuai kota atau kabupaten tempat di tilang.
Artikel Terkait
E-Tilang di Pekanbaru Mulai Diberlakukan, Polisi Sasar Pengendara Berikut Ini
Tilang Manual Diberlakukan Kembali, Ini Sejumlah Pelanggaran Yang Jadi Sorotan
Operasi Zebra di Pekanbaru, Polantas Musti Humanis
Kapolda Riau Buka Operasi Zebra Lancang Kuning 2023, Ini Sasarannya
Operasi Zebra Lancang Kuning 2023 di Kota Pekanbaru, Ini Imbauan Kasat Lantas
431 Pelanggar Terjaring di Hari ke 3 Operasi Zebra Lancang Kuning
Satlantas Polresta Pekanbaru Optimalkan ETLE Mobile Selama Operasi Zebra Lancang Kuning 2023
Pimpin Operasi Zebra Lancang Kuning, Kapolresta Pasangkan Helm Pengendara
669 Tilang dan 2.368 Teguran Dilayangkan Selama Operasi Zebra Lancang Kuning di Kampar