Kena Tilang Saat Operasi Zebra Lancang Kuning Yang Lalu, Begini Cara Ambil STNK dan SIM Kena Tilang

photo author
Ikhwan RM, Riau Makmur
- Sabtu, 23 September 2023 | 04:10 WIB
Ilustrasi surat tilang (tabessby.jatim.polri.go.id)
Ilustrasi surat tilang (tabessby.jatim.polri.go.id)
  • Denda Tilang Dapat Dibayar Melalui Kantor Kejaksaan

Ini dapat dilakukan jika tidak ingin melakukan pembayaran secara transfer. Jika sudah membayar baik secara transfer maupun di Kejaksaan tidak perlu lagi menjalani sidang.

Baca Juga: BRI Gelar Pesta Rakyat Simpedes, Hadirkan Artis Geisha dan Tutifruty

  • Belum Bayar Bisa Ikut Sidang Sesuai Tanggal di Surat Tilang

Perhatikan jadwal sidang yang ditentukan di surat tilang dan datang tepat waktu disidang, di Pengadilan untuk pengambilan STNK tetap pelanggar mesti membayar denda.

Jika tidak mengikuti sidang, surat-surat yang di tilang bisa diambil di Kejaksaan Negeri sesuai kota atau kabupaten tempat di tilang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ikhwan RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X