Pekerja Bisa Dapat Pinjaman Dari BPJS Ketenagakerjaan, Begini Syarat dan Caranya

photo author
Ikhwan RM, Riau Makmur
- Minggu, 21 Januari 2024 | 08:10 WIB
Ilustrasi: Sekarang kamu bisa membeli rumah seharga maksimal Rp500 juta dengan BPJS Ketenagakerjaan. (Freepik/Vecstock, X @bpjsketenagakerjaan)
Ilustrasi: Sekarang kamu bisa membeli rumah seharga maksimal Rp500 juta dengan BPJS Ketenagakerjaan. (Freepik/Vecstock, X @bpjsketenagakerjaan)

8. Bunga yang dikenakan adalah sebesar 1,24 persen flat per bulan.

9. Peserta akan menerima manfaat sebesar Rp25 ribu yang akan dikreditkan ke rekening payroll BRI atau Bank RAYA.

Baca Juga: Panti Asuhan Hikmah Berhenti Beroperasi Sementara, Brimob Datang Salurkan Bansos

Adapun cara mengajukan untuk mendapatkan pinjaman ini yakni:


1. Instal aplikasi JMO melalui Google Play Store atau App Store.

2. Buat akun dengan memilih menu ‘Daftar Sekarang’.

3. Masuk ke akun (login) dengan nomor handphone yang telah didaftarkan.

4. Buka halaman beranda aplikasi JMO dan pilih menu ‘Dana Siaga’.

5. Pilih opsi ‘Mitra Penyedia Dana Siaga’.

6. Klik ‘Ajukan Sekarang’.

7. Isi formulir termasuk informasi nomor rekening untuk pengiriman gaji.

8. Verifikasi formulir pengajuan pinjaman uang dari BPJS Ketenagakerjaan.

9. Pastikan data yang telah diisi benar.

10. Pengajuan akan dianalisis.

11. Periksa hasil analisis pinjaman dan klik ‘Terima Tawaran’.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ikhwan RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X