gaya-hidup

Pekerja Bisa Dapat Pinjaman Dari BPJS Ketenagakerjaan, Begini Syarat dan Caranya

Minggu, 21 Januari 2024 | 08:10 WIB
Ilustrasi: Sekarang kamu bisa membeli rumah seharga maksimal Rp500 juta dengan BPJS Ketenagakerjaan. (Freepik/Vecstock, X @bpjsketenagakerjaan)

RIAUMAKMUR.COM - BPJS Ketenagakerjaan dikenal para kaum pekerja sebagai lembaga yang akan menjamin hari tua, namun sesungguhnya tidak hanya demikian, lewat lembaga ini juga bisa mendapatkan pinjaman.

BPJS Ketenagakerjaan memungkinkan untuk para pekerja mendapatkan pinjaman uang.

Tidak banyak yang tau bahwa ada cara yang bia dilakukan agar bisa mendapatkan pinjaman uang dari BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Jadwal dan Head to Head Final India Open 2024: Duel Panas Ganda Putra Tuan Rumah vs Juara Dunia

Ada syarat yang perlu dipenuhi agar pinjaman uang didapatkan oleh para pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan.

Salah satu yang harus dilakukan yakni terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Li Hongyi dan Wang Churan Bakal Jadi Pasangan Selanjutnya di Drama Kostum Youku Feng Hua Qi You Lu

Selain syarat itu, syarat lainnya yakni:

1. Pengajuan hanya dapat dilakukan melalui aplikasi JMO.

2. Peserta harus memiliki rekening payroll di Bank Rakyat Indonesia (BRI) atau Bank RAYA.

3. Pendapatan bulanan peserta minimal sebesar Rp3 juta.

4. Usia peserta tidak lebih dari 55 tahun.

5. Peserta harus memiliki pengalaman kerja selama lebih dari 2 tahun di perusahaan terakhir.

6. Peserta harus aktif dalam membayar iuran BPJamsostek.

7. Plafon pinjaman dari BPJS Ketenagakerjaan berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp25 juta, dengan tenor hingga 18 bulan.

Halaman:

Tags

Terkini