RIAUMAKMUR.COM - Grup Fb Fantasi Sedarah tengah menjadi sorotan publik karena memuat konten percakapan tidak pantas dan mengarah pada tindakan asusila.
Grup tersebut diduga mempromosikan fantasi seksual yang melibatkan keluarga kandung, termasuk anak di bawah umur.
Menanggapi hal ini, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bertindak cepat.
Baca Juga: Heboh Grup FB Fantasi Sedarah di Facebook, DPR Minta Polisi dan Kominfo Segera Bertindak
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyatakan pihaknya telah melakukan penelusuran dan menemukan 30 tautan (link) serupa yang tersebar di platform Meta (Facebook).
“Sampai kemarin, kami sudah menemukan 30 link yang kontennya serupa,” ungkap Alexander dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (17/5/2025).
Komdigi telah berkoordinasi dengan Meta Platform untuk melakukan pemblokiran (take-down) terhadap link-link tersebut. Selain itu, Komdigi juga menggandeng Polri guna mendalami potensi pelanggaran hukum lebih lanjut.
Alexander menegaskan, konten yang tersebar di grup tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak dan berpotensi merusak mental serta emosional anak-anak Indonesia.
“Grup itu memuat konten fantasi dewasa terhadap keluarga kandung, khususnya anak di bawah umur. Ini jelas tidak dapat ditoleransi,” tegasnya.
Langkah pemutusan akses ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Regulasi ini mengatur kewajiban penyelenggara platform digital untuk Menyaring konten berbahaya bagi anak, Melindungi hak anak di ruang digital, dan Menyediakan lingkungan online yang aman dan sehat.
Selain tindakan langsung, Komdigi juga mengimbau agar semua platform digital lebih proaktif dalam melakukan moderasi konten.
“Penelusuran konten serupa masih kami lakukan, termasuk di platform lain. Kami minta semua penyelenggara sistem elektronik mengambil peran aktif dalam penyaringan konten,” tandas Alexander.