RIAUMAKMUR.COM, ROHIL - DPRD Rokan Hilir (Rohil) mengadakan Rapat Paripurna Penyampaian Usulan DPRD Rohil dan 3 Ranperda Usulan Bupati Rohil, Rabu (6/9/2023).
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Rohil Maston.
Rapat yang sejatinya dimulai pukul 11.00 wib kemudian dilakukan mulai pukul 21.00 wib.
Baca Juga: Lantik TKDV Provinsi Riau, ini yang Disampaikan Wagubri
Adapun yang menjadi usulan Ranperda oleh DPRD Rohil yakni Ranperda Kawasan Tanpa Rokok, Ranperda Kabupaten Layak Anak, Ranperda Tanggung Jawab Sosial (CSR) dan Ranperda Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Sementara 3 Ranperda yang menjadi usulan bupati, dan dibahas yakni Ranperda Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), Ranperda Lembaga Adat Melayu Rohil dan Ranperda Perubahan Perda 6/2020 tentang Status Hukum Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Rohil.
Pada penyampaian usulan dari DPRD Rohil, Ketua Bapemperda DPRd Rohil, Darwis Syam menyampaikan bahwa ada 4 Ranperda yang diusulkan untuk dibahas dengan berbagai pertimbangan.
Baca Juga: Rakor Kebijakan Kesra Bidang Diskominfotiksan dan Perhubungan Digelar di Riau
Dirinya mengatakan bahwa dari 4 Ranperda yang diusulkan, satu Ranperda yakni soal tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR diajukan oleh Komisi D DPRD Rohil.
Ia menyebut ada beberapa pertimbangan Ranperda diusulkan DPRD Rohil untuk dibahas.
Adapun pertimbangannya antara lain, Ranperda Kabupaten layak anak pertimbangannya Undang Undang Perlindungan Anak.
Baca Juga: 431 Pelanggar Terjaring di Hari ke 3 Operasi Zebra Lancang Kuning
Aturan ini perlu ada aturan pelaksanaan yang konkrit dalam program pemerintah, dengan ini akan menjamin terpenuhinya hak anak secara sungguh-sungguh.
Untuk Ranperda Kawasan Tanpa Rokok bertujuan memberi perlindungan perokok pasif dan melindungi kesehatan umum dari dampak langsung tidak langsung asap rokok.
Terkait kawasan tanpa asap rokok tersebut sejatinya telah diupayakan berbagai pihak namun jauh tertinggal dari masifsnya periklanan dan penjualan produk tembakau. Karena itu untuk menciptakan iklim sehat perlu adanya aturan ini.
Artikel Terkait
Harmonisasi Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah, Pemkab Kepulauan Meranti Temui Kakanwil Kemenkumham Riau
Tanggapi Isu LGBT di Riau, Gubri Syamsuar: Perda Bukan Satu-satunya Solusi
Satpol PP Pekanbaru Gencar Gelar Penertiban Pelanggaran Perda
Ada 500 Perda dan Perwako di Pekanbaru, Bagian Hukum Diminta Inventarisasi Ulang
Update Pembahasan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Riau