Baca Juga: MenpanRB Pastikan Tidak Ada PHK Massal Honorer Pada November Ini
Ranperda Tanggung Jawab Sosial atau CSR merupakan kewajiban perusahaan dalam menciptakan hubungan harmonis antara perusahaan dengan masyarakat.
Keberhasilan perusahaan tidak lepas dari adanya potensi alam dan lingkungan. Saat ini Rohil ada 841 perusahaan, 286 bergerak dibidang logam mesin kimia, 48 antaranya pertanian dan kehutanan dan sisanya aneka kreasi. Dari jumlah itu CSR yang dilaksanakan perusahaan dirasa masih belum maksimal penyalurannya di Rohil.
Oleh karena itu dibutuhkan instrumen hukum yang mengikat, yang didalamnya terdapat sanksi.
Baca Juga: UPTJJ IV Dinas PUPR Riau Mulai Lakukan Perbaikan Jalan Amblas di Inhil
Sedangkan Ranperda Pembentuka Produk Hukum Daerah diusulkan karena amanat dari Menteri Dalam Negeri dalam rangka menciptakan peraturan yang berkualitas.
Artikel Terkait
Harmonisasi Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah, Pemkab Kepulauan Meranti Temui Kakanwil Kemenkumham Riau
Tanggapi Isu LGBT di Riau, Gubri Syamsuar: Perda Bukan Satu-satunya Solusi
Satpol PP Pekanbaru Gencar Gelar Penertiban Pelanggaran Perda
Ada 500 Perda dan Perwako di Pekanbaru, Bagian Hukum Diminta Inventarisasi Ulang
Update Pembahasan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Riau