Masa Pendaftaran Calon Presiden Dimajukan, Ini Alasan KPU

photo author
Ikhwan RM, Riau Makmur
- Sabtu, 9 September 2023 | 16:29 WIB
 Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (kiri) menyalami anggota Komisioner KPU Mochammad Afifuddin (kanan) usai mengikuti uji publik rancangan peraturan KPU di Jakarta, Senin (4/9/2023). . ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (kiri) menyalami anggota Komisioner KPU Mochammad Afifuddin (kanan) usai mengikuti uji publik rancangan peraturan KPU di Jakarta, Senin (4/9/2023). . ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

RIAUMAKMUR.COM - Masa pendaftaran Calon Presiden (Capres) diusulkan untuk dimajukan pelaksanaannya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Terkait usulan ini dituangkan oleh KPU dalam PKPU yang tengah dirancang terkait pencalonan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Jadwal pendaftaran yang sejatinya dimulai pada 19 Oktober 2023 menjadi dimajukan ke tanggal 10 Oktober 2023.

Baca Juga: Curah Hujan Tinggi, Kapolres Kampar Gandeng Stakeholder Terkait Cek Lokasi Rawan Longsor Dan Laka

Ini tentunya membuat para partai pengusung calon presiden dan wakil presiden perlu pasang strategi dan mengambil langkah lebih cepat.

Diketahui baru Calon Presiden Anies Baswedan yang mengumumkan siapa yang menjadi Calon Wakil Presidennya, yakni Cak Imin atau Muhaimin Iskandar dari PKB.

Sementara dua Calon Presiden lainnya yakni Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo belum menentukan siapa yang menjadi Calon Wakil Presiden.

Baca Juga: Gubernur Syamsuar Bersama Ribuan Siswa dan Guru SMA/SMK di Bengkalis Ikuti Jalan Santai

Terkait dengan usulan memajukan masa pendaftaran ini, KPU berdalih perubahan yang dilakukan mengikut amanat hukum yakni karena adanya perubahan norma dalam UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Ini bukan kami desain, melainkan ini amanat dari peraturan yang ada," kata Ketua KPU Hasyim Asyari, Jumat (8/9/2023).

Menurutnya ini dilakukan karena pada UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diatur mulai Kampanye berpatokan pada Daftar Caleg Tetap (DCT).

Baca Juga: Wagub Riau: Perintah Allah Adalah Tolak Ukur Kesetiaan Hamba Kepada Sang Pencipta

Ia menegaskan pada perubahan ini, hari pemungutan suara tidak berubah.

"Jika ditarik mundur, penetapan DCT presiden yang awalnya 25 November 2023 dengan selisih 3 hari dengan masa kampanye 28 November 2023, perlu diubah menjadi 13 November 2023 karena selisihnya tidak lagi 3 hari, namun menjadi 15 hari. Artinya 28 November 2023 ditarik ke belakang 15 hari," tuturnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ikhwan RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X