RIAUMAKMUR.COM - Masa pendaftaran Calon Presiden (Capres) diusulkan untuk dimajukan pelaksanaannya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Terkait usulan ini dituangkan oleh KPU dalam PKPU yang tengah dirancang terkait pencalonan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Jadwal pendaftaran yang sejatinya dimulai pada 19 Oktober 2023 menjadi dimajukan ke tanggal 10 Oktober 2023.
Baca Juga: Curah Hujan Tinggi, Kapolres Kampar Gandeng Stakeholder Terkait Cek Lokasi Rawan Longsor Dan Laka
Ini tentunya membuat para partai pengusung calon presiden dan wakil presiden perlu pasang strategi dan mengambil langkah lebih cepat.
Diketahui baru Calon Presiden Anies Baswedan yang mengumumkan siapa yang menjadi Calon Wakil Presidennya, yakni Cak Imin atau Muhaimin Iskandar dari PKB.
Sementara dua Calon Presiden lainnya yakni Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo belum menentukan siapa yang menjadi Calon Wakil Presiden.
Baca Juga: Gubernur Syamsuar Bersama Ribuan Siswa dan Guru SMA/SMK di Bengkalis Ikuti Jalan Santai
Terkait dengan usulan memajukan masa pendaftaran ini, KPU berdalih perubahan yang dilakukan mengikut amanat hukum yakni karena adanya perubahan norma dalam UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Ini bukan kami desain, melainkan ini amanat dari peraturan yang ada," kata Ketua KPU Hasyim Asyari, Jumat (8/9/2023).
Menurutnya ini dilakukan karena pada UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diatur mulai Kampanye berpatokan pada Daftar Caleg Tetap (DCT).
Baca Juga: Wagub Riau: Perintah Allah Adalah Tolak Ukur Kesetiaan Hamba Kepada Sang Pencipta
Ia menegaskan pada perubahan ini, hari pemungutan suara tidak berubah.
"Jika ditarik mundur, penetapan DCT presiden yang awalnya 25 November 2023 dengan selisih 3 hari dengan masa kampanye 28 November 2023, perlu diubah menjadi 13 November 2023 karena selisihnya tidak lagi 3 hari, namun menjadi 15 hari. Artinya 28 November 2023 ditarik ke belakang 15 hari," tuturnya.
Artikel Terkait
Sekdako dan Ketua KPU Melepas Bendera Kirab Pemilu ke Kampar
KPU Diminta Berkoordinasi dengan Disdukcapil dalam Percepatan Perekaman e-KTP
Terkait Balon DPD RI yang Belum Memenuhi Syarat, KPU Riau Sudah Terima 5 Dokumen Perbaikan
KPU Riau Diminta Selesaikan Persiapan Pemilu 2024
KPU di DKI Jakarta Sediakan Surat Suara Huruf Braile
KPU Kampar Dapat Penghargaan Terbaik Kirab Pemilu di Riau
Ciptakan Pemilu 2024 Aman, Dit Intelkam Polda Riau dan KPU Kabupaten Bengkalis Gelar Rapat Koordinasi
KPU Bengkalis Siap Bersinergi dengan Dit Intelkam Polda Riau
Gubernur Syamsuar Ajak KPU, Bawaslu, dan Pemda Saling Koordinasi Sukseskan Pemilu 2024
PWI, KPU, Bawaslu dan Polda Riau Deklarasi Melawan Hoaks