Polisi Mabuk Yang Bakar Baliho Ganjar Pranowo Dijerat Pasal KUHP

photo author
Ikhwan RM, Riau Makmur
- Senin, 11 September 2023 | 07:15 WIB
Tengah Mabuk, Polisi Bersama Kawannya Bakar Baliho PDI Yang Ada Gambar Ganjar Pranowo, Megawati dan Presiden (IG Storyrakyat)
Tengah Mabuk, Polisi Bersama Kawannya Bakar Baliho PDI Yang Ada Gambar Ganjar Pranowo, Megawati dan Presiden (IG Storyrakyat)

RIAUMAKMUR.COM - Oknum Polisi mabuk yang membakar baliho bergambar Ganjar Pranowo, Megawati dan Joko Widodo di Desa Lanto Kecamatan Mawasangka Tengah Kabupaten Buton Tengah dijerat Pasal KUHP.

Ada dua tersangka yang diamankan dalam perkara pembakaran baliho bergambar Ganjar Pranowo, Megawati dan Joko Widodo.

Kedua tersangka yang diamankan ini salah satunya oknum polisi berinisial AL. Tidak sendiri aksi pengrusakan dilakukan, ia melakukannya besama temannya berinisial AS.

Baca Juga: Ada Ganjar Pranowo di Tayangan Adzan, Dinilai Politik Identitas Hingga Bawaslu Menanggapi, Sedangkan KPI?

"Atas perbuatannya tersebut, AL dan AS dijerat dengan pasal 170 ayat 1 KUHP juncto pasal 406 ayat 1 KUHP tentang perusakan milik orang lain yang dilakukan secara bersama-sama," kata Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan.

Tidak hanya dijerat hukum, oknum polisi ini juga dikenakan kasus kode etik di Kepolisian.

Jalannya perkara etik ini masih berlangsung, begitu juga denga kasus hukum.

Baca Juga: Ada Wajah Ganjar Pranowo di Klip Adzan, IPO: Semoga Tak Diikuti Bacapres Lain

Diberitakan sebelumnya, sedang mabuk seorang anggota Polisi membakar baliho bergambar Bacapres PDIP Ganjar Pranowo di Desa Lanto, Kecamatan Mawasangka Tengah, Buton Tengah, Selasa (5/9/2023).

Perbuatan anggota Polisi ini bermula diketahui dari adanya laporan pengurus PDIP Kabupaten Buton Tengah adanya pegrusakan baliho dilokasi.

Kasat Reskrim Polres Buton Tengah Iptu Sunarton membenarkan adanya peristiwa tersebut.

Baca Juga: Sekjen PDIP Resmikan Rumah Aspirasi Relawan Pemenangan Ganjar di Pekanbaru

Menurutnya aksi pengrusakan baliho dilakukan oknum Polisi berinisial AL berama temannya berinisial AS.

Iptu Sunarto menyebut bahwa kedua pelaku melakukan pengrusakan setelah sebelumnya pesta minuman keras.

"Terkait pesta minuman keras ini diketahui dari saksi berinisial S yang turut ikut bersama kedua pelaku," ungkapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ikhwan RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X