Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Rohil, Jaka Abdillah, Jumat (3/11/2023) menyebut bahwa dugaan pelanggaran Pemilu yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur Kampanye Pemilu dan/atau ajakan untuk memilih terhadap kegiatan “kampanye sebelum dimulainya masa kampanye” Bawaslu akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pemilu tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jaka menyebut bahwa Bawaslu bersama Satpol PP akan melakukan penertiban serentak atribut partai yang pemasangan dan substansi isinya melanggar aturan di Rohil.
"Rencananya Senin, 5 November 2023 mendatang akan dilakukan penertiban serentak se-Rohil, namun pastinya akan rembukkan dulu dengan Satpol PP," pungkasnya.
Artikel Terkait
Gubernur Syamsuar Ajak KPU, Bawaslu, dan Pemda Saling Koordinasi Sukseskan Pemilu 2024
PWI, KPU, Bawaslu dan Polda Riau Deklarasi Melawan Hoaks
Ada Ganjar Pranowo di Tayangan Adzan, Dinilai Politik Identitas Hingga Bawaslu Menanggapi, Sedangkan KPI?
Polres Kampar Kordinasi dan Silaturahmi Bawaslu dan KPU, Bicarakan Keamanan Pemilu 2024
Anak dan Menantu Presiden Jokowi Kampanyekan Ganjar Pranowo di Akun Medsos PDIP, Bawaslu Tak Beri Sanksi
Bawaslu Riau Ajak Pelajar dan Mahasiswa Sukseskan Pemilu 2024
Belum Jadi Caleg Tapi Sudah Curi Start Kampanye, Bawaslu Riau Minta Parpol Ingatkan Kadernya
Satpol PP Pekanbaru dan Bawaslu Koordinasi Tertibkan Spanduk Caleg Langgar Aturan
Besok KPU Akan Umumkan DCT Pileg, Bawaslu Pekanbaru Ingatkan Caleg dan Parpol Tidak Berkampanye
Masuk Tahapan DCT, Bawaslu Pekanbaru Akan Tertibkan APK Sampai Tanggal 27 November