Bawaslu Rohil Tegaskan Peserta Pemilu Hari Ini Hingga 27 November Dilarang Kampanye

photo author
Ikhwan RM, Riau Makmur
- Jumat, 3 November 2023 | 16:55 WIB
ILUSTRASI Bawaslu (DOK.ISTIMEWA)
ILUSTRASI Bawaslu (DOK.ISTIMEWA)

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Rohil, Jaka Abdillah, Jumat (3/11/2023) menyebut bahwa dugaan pelanggaran Pemilu yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur Kampanye Pemilu dan/atau ajakan untuk memilih terhadap kegiatan “kampanye sebelum dimulainya masa kampanye” Bawaslu akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pemilu tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jaka menyebut bahwa Bawaslu bersama Satpol PP akan melakukan penertiban serentak atribut partai yang pemasangan dan substansi isinya melanggar aturan di Rohil.

"Rencananya Senin, 5 November 2023 mendatang akan dilakukan penertiban serentak se-Rohil, namun pastinya akan rembukkan dulu dengan Satpol PP," pungkasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ikhwan RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X