RIAUMAKMUR.COM, PEKANBARU- Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka peluang bagi seluruh putra putri masyarakat Riau, untuk menjadi Komisioner KPU di daerahnya masing-masing.
Sebagai informasi, KPU telah membuka pendaftaran calon komisioner KPU Kabupaten kota periode 2024-2029, hingga 7 Desember 2023 mendatang.
Hal itu diumumkan oleh Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPU Kabupaten Kota di Riau periode 2024-2029, Minggu malam (26/11/2023).
Baca Juga: KPU Riau Keluarkan Rekomendasi Dua Nama PAW Anggota DPRD Riau, Tak Ada Nama Kasir dan Sulastri
Untuk pemilihan calon anggota KPU di Riau, ada tiga timsel yang sudah terbentuk. Setiap timsel membawai empat kabupaten kota.
Menurut Timsel Riau 3 Putnawati, timsel ini akan bekerja selama dua bulan terkait dengan seleksi pendaftaran KPU kabupaten/kota yang ada di Riau.
"Timsel ini terbagi menjadi zona Riau 1, Riau 2 dan Riau 3. Masing-masing terdiri dari lima orang yaitu ketua, sekretaris dan tiga anggota," katanya.
Baca Juga: Demi Keselamatan Penyelenggara Pemilu, KPU Riau Gandeng BPJS Sosialiasikan Keselamatan Kerja
Adapun syarat untuk menjadi calon anggota KPU Kabupaten/Kota adalah warga negara Indonesia yang berusia minimal 30 tahun saat mendaftar, berpendidikan paling rendah SMA/sederajat, berdomisili di wilayah kabupaten/kota Provinsi Riau yang dibuktikan dengan E-KTP serta persyaratan lain yang bisa diunduh pada laman https://siakba.kpu.go.id/
Putnawati menjelaskan bahwa selain melengkapi syarat administratif, para peserta nantinya akan disaring kembali melalui beberapa tahapan mulai dari seleksi tertulis, tes psikologi, tes kesehatan hingga wawancara.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1667 Tahun 2023, pendaftaran bakal calon anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Riau akan ditutup pada tanggal 7 Desember 2023 dan pengumuman hasil seleksi administrasi pada tanggal 15 Desember 2023.
Untuk diketahui, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Kabupaten atau Kota telah ditetapkan besaran gaji bagi anggota KPU sebagai berikut:
Tingkat KPU Pusat
Ketua: Rp43.110.000
Anggota: Rp39.985.000
Tingkat KPU Provinsi
Ketua: Rp20.215.000
Anggota: Rp18.565.000
Tingkat KPU Kabupaten/Kota
Ketua: Rp12.823.000
Anggota: Rp11.573.000
Selain itu para komisioner KPU tersebut juga akan mendapat jaminan kesehatan, kendaraan dinas, perlindungan keamanan, biaya perjalanan dinas, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan tunjangan lain sesuai peraturan perundang-undangan.***
Artikel Terkait
Jadwal Konser MR Jono Joni November 2023, Tanggal 29 di Pekalongan
Konser Gratis NOAH dan Momo Ex Geisha di Mataram, Jadwal dan Lokasi Acara
Akting Cha Eunwoo dan Song Kang Sering Dikritik, Netizen Perdebatkan Apakah Wajah Tampan Bisa Menyelamatkan Sebuah Drama?
Comeback dengan Mahakarya Terbaru, Berikut Lirik dan Terjemahan Lagu Taeyeon - To. X
Sudah Dikasih Suntikan Modal, Tapi Belum Bisa Beri Deviden, Poti: Tegur Biro Ekonomi, Komisaris dan Direksi BUMD
Lirik Lagu Viral Minangkabau, Lupo Asa Cilako Badan, Di Luluak Tajak Balabiah
Timur di ke Barat, Berikut Lirik Lagu Lengkap Cari Jodoh dari Wali Band
Sering Dinyanyikan Orang Minang, Ini Lirik Lagu Cinto Bakasan yang Dipopulerkan Ucok Sumbara
Mahino Bansaik Diri, Ini Lirik Lagu Lengkap Hilang Baganti Buruak Batuka
Plot Menarik dan Tamat dengan Happy Ending, Story of Kunning Palace Malah Dapat Rating Segini di Douban, Cnetz: Harusnya Bisa Lebih Tinggi