Lukas Enembe Meninggal Dunia, Akan Dimakamkan di Papua

photo author
Hasbullah RM, Riau Makmur
- Selasa, 26 Desember 2023 | 15:59 WIB
Lukas Enembe mantan Gubernur Papua meninggal dunia pada hari ini Selasa 26 Desember 2023 ( (instagram @tentangyalimo))
Lukas Enembe mantan Gubernur Papua meninggal dunia pada hari ini Selasa 26 Desember 2023 ( (instagram @tentangyalimo))

RIAUMAKMUR.COM - Mantan Gubernur Papua dua periode sekaligus terpidana kasus korupsi Lukas Enembe meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa.

Kepala RSPAD Gatot Soebroto Letnan Jenderal TNI dr. Albertus Budi Sulistya membenarkan kabar wafatnya Lukas Enembe pada hari ini pukul 10.45 WIB.

"Benar, (meninggal dunia) pukul 10.45 WIB," kata Kepala RSPAD saat dihubungi ANTARA di Jakarta.

Baca Juga: Lukas Enembe Meresahkan Warga Rutan KPK Dengan Kerap Kencing Dicelana


Informasi dari tim hukum Lukas Enembe, termasuk dari kuasa hukum almarhum, Antonius Eko Nugroho, jenazah Lukas Enembe rencananya dibawa ke Jayapura pada Rabu (27/12) malam.

Hingga kini belum ada informasi dari keluarga mengenai lokasi dan waktu pemakaman.

Lukas Enembe selama beberapa bulan terakhir menjalani sidang di Jakarta untuk kasus korupsi yang menjerat dirinya.

Baca Juga: Gelar Festival Pemuda Bertema Narkoba, Pemkab Bengkalis Tak Bawa OKP Anti Narkoba, KIPAN Ancam Melapor ke KPK dan Kejati Riau

Dalam rentang waktu itu, kondisi kesehatannya sempat beberapa kali menurun dan beberapa kali pula dia dirawat di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta.

Mengenai kasusnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menjadi pidana penjara selama 10 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan empat bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar.

Lukas Enembe, pada persidangan tingkat pertama, divonis 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan penjara.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hasbullah RM

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X