Ganjar Pranowo Bebas dari Dugaan Pelanggaran Kampanye di CFD Solo, Sempat Dilaporkan Gegara Bagi-bagi Voucher Internet Gratis

photo author
Hasbullah RM, Riau Makmur
- Rabu, 17 Januari 2024 | 22:47 WIB
Ganjar Pranowo capres nomor urut 3 tanggapi soal Maruarar Sirait mundur dari PDI Perjuangan  ((instagram @pdiperjuangan))
Ganjar Pranowo capres nomor urut 3 tanggapi soal Maruarar Sirait mundur dari PDI Perjuangan ((instagram @pdiperjuangan))

RIAUMAKMUR.COM - Laporan dugaan pelanggaran terhadap Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo, akhirnya dihentikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solo.

Ganjar Pranowo sendiri sempat dilaporkan ke Bawaslu, karena membagikan voucher internet gratis di acara Car Free Day (CFD) Solo, Jawa Tengah.

Bawaslu Kota Solo sendiri sudah memutuskan bahwa laporan terhadap Ganjar Pranowo belum memenuhi unsur pelanggaran.

Baca Juga: TKN Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Sebut Tim Ganjar Pranowo - Mahfud MD Tengah FOMO, Gegara Bagi-bagi Telur

Dugaan kejadian yang dilaporkan tersebut terjadi, di CFD Solo, pada tanggal 24 Desember 2023.

Dalam narasi yang disampaikan pelapor, menyebutkan bahwa terlapor bersama dengan relawannya membagikan voucher internet gratis kepada masyarakat di kawasan CFD itu, kata Ketua Bawaslu Kota Surakarta, Budi Wahyono, di Solo, Rabu.

"Bawaslu menanggapi hal itu, dan sudah menindaklanjuti laporannya," kata Ketua Bawaslu Surakarta, Budi Wahyono, Rabu (17/1/2024).

Baca Juga: Ganjar Pranowo Ingin Perhatikan Kelompok ABK, Seperti yang Ada di Sukoharjo

Berdasarkan kajian awal yang dilakukan oleh bawaslu, syarat materiil yang disampaikan pelapor dinilai belum memenuhi unsur pelanggaran seperti yang dimaksud.

Karena, tidak ada bukti spesifik yang menunjukkan terlapor atau Ganjar Pranowo, membagikan voucher internet gratis dan kampanye melakukan di lokasi kejadian.

"Atas pertimbangan itu, Bawaslu kemudian sudah meminta kepada pelapor untuk melengkapi, tetapi hingga batas akhir waktu yang disampaikan, ternyata pelapor belum juga melengkapi," katanya.

Baca Juga: Bobor Daun Kelor, Resep dari Siti Atikoh, Istri Ganjar Pranowo, yang Ikut Fun Cooking di Semarang, Masakannya Sangat Menyehatkan

Karena, dianggap tidak memenuhinya unsur pelanggaran atau syarat materiil dari pelapor, lanjut dia, kasus tersebut tidak bisa dilanjutkan atau diregistrasi.

Hal senada, juga disampaikan oleh Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (Datin) Bawaslu Kota Surakarta, Poppy Kusuma Nataliza, bahwa laporan dugaan pelanggaran terkait bagi-bagi voucher yang dilakukan oleh capres nomor urut 3, tidak dilanjutkan ke tahap registrasi.

Hal tersebut, kata dia, lantaran pelapor yakni Ketua Masyarakat Peduli Demokrasi, Indra Wiyana, tidak mengirimkan kekurangan syarat materiil yang diminta oleh bawaslu.

Baca Juga: PDI Perjuangan: Pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD Adalah Penerus Ideologis Presiden Jokowi

"Deadline perbaikan Laporan, pada Selasa (16/1), hingga pukul 16.00 WIB dan pelapor tidak memperbaiki syarat materiil pada laporannya. Jadi laporan tidak bisa dilanjutkan," katanya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hasbullah RM

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X