RIAUMAKMUR.COM - Laporan dugaan pelanggaran terhadap Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo, akhirnya dihentikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solo.
Ganjar Pranowo sendiri sempat dilaporkan ke Bawaslu, karena membagikan voucher internet gratis di acara Car Free Day (CFD) Solo, Jawa Tengah.
Bawaslu Kota Solo sendiri sudah memutuskan bahwa laporan terhadap Ganjar Pranowo belum memenuhi unsur pelanggaran.
Baca Juga: TKN Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Sebut Tim Ganjar Pranowo - Mahfud MD Tengah FOMO, Gegara Bagi-bagi Telur
Dugaan kejadian yang dilaporkan tersebut terjadi, di CFD Solo, pada tanggal 24 Desember 2023.
Dalam narasi yang disampaikan pelapor, menyebutkan bahwa terlapor bersama dengan relawannya membagikan voucher internet gratis kepada masyarakat di kawasan CFD itu, kata Ketua Bawaslu Kota Surakarta, Budi Wahyono, di Solo, Rabu.
"Bawaslu menanggapi hal itu, dan sudah menindaklanjuti laporannya," kata Ketua Bawaslu Surakarta, Budi Wahyono, Rabu (17/1/2024).
Baca Juga: Ganjar Pranowo Ingin Perhatikan Kelompok ABK, Seperti yang Ada di Sukoharjo
Berdasarkan kajian awal yang dilakukan oleh bawaslu, syarat materiil yang disampaikan pelapor dinilai belum memenuhi unsur pelanggaran seperti yang dimaksud.
Karena, tidak ada bukti spesifik yang menunjukkan terlapor atau Ganjar Pranowo, membagikan voucher internet gratis dan kampanye melakukan di lokasi kejadian.
"Atas pertimbangan itu, Bawaslu kemudian sudah meminta kepada pelapor untuk melengkapi, tetapi hingga batas akhir waktu yang disampaikan, ternyata pelapor belum juga melengkapi," katanya.
Baca Juga: Bobor Daun Kelor, Resep dari Siti Atikoh, Istri Ganjar Pranowo, yang Ikut Fun Cooking di Semarang, Masakannya Sangat Menyehatkan
Karena, dianggap tidak memenuhinya unsur pelanggaran atau syarat materiil dari pelapor, lanjut dia, kasus tersebut tidak bisa dilanjutkan atau diregistrasi.
Hal senada, juga disampaikan oleh Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (Datin) Bawaslu Kota Surakarta, Poppy Kusuma Nataliza, bahwa laporan dugaan pelanggaran terkait bagi-bagi voucher yang dilakukan oleh capres nomor urut 3, tidak dilanjutkan ke tahap registrasi.
Hal tersebut, kata dia, lantaran pelapor yakni Ketua Masyarakat Peduli Demokrasi, Indra Wiyana, tidak mengirimkan kekurangan syarat materiil yang diminta oleh bawaslu.
Baca Juga: PDI Perjuangan: Pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD Adalah Penerus Ideologis Presiden Jokowi
"Deadline perbaikan Laporan, pada Selasa (16/1), hingga pukul 16.00 WIB dan pelapor tidak memperbaiki syarat materiil pada laporannya. Jadi laporan tidak bisa dilanjutkan," katanya.***
Artikel Terkait
Tayang Mulai Malam Ini, Berikut Jadwal Lengkap dan Sinopsis Drachin Kolosal Ju Jingyi - Chen Zheyuan 'Chinese Paladin 4'
Bawaslu Kampar Mengaku Telah Memproses Sejumlah Laporan Terkait Pemilu 2024, Ini Sejunlah Laporannya
Sering Gonta-Ganti Warna Rambut Setiap Comeback, Netizen Pilih Penampilan Paling Cantik dan Ikonik Yunjin LE SSERAFIM
Disambut Sukarmis, Andi Putra Resmi Bebas dari Rumah Tahanan Usai Jalani Hukum Akibat Kasus Korupsi Tahun 2021
Hadiri Paris Fashion Week, Jepretan Getty Images Anggota RIIZE Ini Disebut Realistis! Visual Wonbin Buat Knetz Heran...
Hasil India Open 2024: Jojo Melaju ke 16 Besar, Ginting Selamat Dari Jeratan Kanta Tsuneyama
Tanggapan Manuver Maruarar Sirait, PDI Perjuangan Riau Sebut Butuh Ketulusan dalam Berpartai, Zukri: Kerja Sukarela Akan Kelihatan di Masa Berperang
Kelompok Tani KKPA Kopni Sahabat Lestari Melakukan Deminstrasi Damai ke PT Sekarbumi Alamlestari Tapung Hilir, Ini Tuntutannya
Presiden Jokowi Jadi Alasan Maruarar Sirait Pamit dari PDI Perjuangan, Ditanya Hubungan Jokowi dengan partai, Hasto Kristiyanto: Tanyakan Pak Jokowi
Kepergian Maruarar Sirait Diduga Jadi Modal Bagi Pihak-pihak Tertentu Untuk Menjatuhkan Marwah PDI Perjuangan