Tiga Pasangan Calon Pilkada Siak 2024 Dapat Nomor Urut, KPU Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih

photo author
Ratna RM, Riau Makmur
- Selasa, 24 September 2024 | 19:55 WIB
Tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati Siak periode 2024-2029, telah mendapatkan nomor urut yang digunakan untuk kampanye dan pada surat suara Pilkada 2024.
Tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati Siak periode 2024-2029, telah mendapatkan nomor urut yang digunakan untuk kampanye dan pada surat suara Pilkada 2024.

RIAUMAKMUR.COM - Tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati Siak periode 2024-2029 resmi mendapatkan nomor urut yang akan digunakan untuk kampanye dan tercantum dalam surat suara pada Pilkada 2024.

Pengundian nomor urut dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak dalam rapat pleno terbuka yang berlangsung di Kota Siak.

Hasil pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Siak adalah sebagai berikut:

Irving - Sugianto mendapat nomor urut 1

Afni - Syamsurizal mendapat nomor urut 2

Alfedri - Husni Kerja mendapat nomor urut 3

Baca Juga: Inilah Nomor Urut 3 Paslon Gubernur Riau, Jagoanmu yang Mana?

Pengundian nomor urut ini disambut meriah oleh ratusan pendukung masing-masing pasangan calon yang turut hadir di lokasi acara.

Ketua KPU Siak, Said Darma Setiawan, dalam sambutannya mengimbau seluruh warga Siak untuk memastikan partisipasi mereka dalam Pilkada mendatang.

"Datanglah ke TPS, karena suara Anda sangat berharga untuk masa depan Siak," tegasnya.

KPU juga telah menetapkan bahwa ketiga pasangan calon ini telah memenuhi syarat pencalonan, sesuai dengan hasil pleno tertutup yang diumumkan pada Sabtu (22/9/2024).

Di sisi lain, Ketua Bawaslu Siak, Zulfadli, menekankan pentingnya pengawasan terhadap hak pilih warga.

Bawaslu berkomitmen untuk memastikan tidak ada warga yang kehilangan hak pilihnya, dan meminta masyarakat yang belum terdaftar untuk segera melapor.

“Jika nama Anda hanya masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK), Anda hanya bisa mencoblos dari pukul 12.00 hingga 13.00,” ujar Zulfadli.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ratna RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X