RIAUMAKMUR.COM, PEKANBARU- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau menerima 210 laporan dugaan pelanggaran dalam Pilkada Serentak 2024. Dari jumlah tersebut, 145 laporan telah diregister, namun hanya 60 yang memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti. Saat ini, delapan laporan masih dalam proses penanganan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Riau, Nanang Wartono, menjelaskan bahwa mayoritas laporan berkaitan dengan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), pelanggaran kampanye, dan dugaan politik uang.
"Laporan-laporan ini tersebar di berbagai daerah, seperti Kota Dumai, Kabupaten Siak, Kampar, dan Kuantan Singingi. Sebagian besar telah ditindaklanjuti, tetapi beberapa masih dalam tahap penyelidikan, seperti di Dumai," ujar Nanang.
Kabupaten Rokan Hilir mencatatkan jumlah laporan terbanyak dengan 81 laporan, meski sebagian besar tidak memenuhi syarat untuk diregister. Kota Pekanbaru melaporkan 32 kasus, namun hanya empat yang diterima.
Menariknya, Kabupaten Bengkalis menjadi satu-satunya daerah di Provinsi Riau tanpa laporan dugaan pelanggaran.
"Ini menunjukkan perbedaan dinamika di setiap daerah. Kami akan terus memastikan semua laporan ditangani sesuai prosedur," tambah Nanang.
Ketimpangan jumlah laporan di setiap daerah mencerminkan tantangan sekaligus potensi perbaikan dalam proses pengawasan pelaksanaan pilkada.***
Artikel Terkait
Pilot Tempur Lanud Rsn Asah Kemampuan di Malam Hari
Akreditasi Klinik Pratama As-Syifa', Wujud Komitmen UIN Suska Riau pada Kualitas Pelayanan
BPJPH Dorong Industri Farmasi Daftar Sertifikasi Halal, Terutama untuk Stem Cell
Jelang Nataru 2025, Jasa Marga Sesuaikan SOP Rekayasa Lalu Lintas di Tol
Swasembada Pangan: Komoditas vs Gizi, Mana yang Lebih Tepat?
Efisiensi Pengadaan Barang Jasa, Pemerintah Luncurkan E-Katalog 6.0
Menkomdigi Minta Himbara Blokir Rekening Terafiliasi Judol
Dramanya Ceritakan Tentang Zombie, Still Cuts Newtopia Justru Tampilkan Kemistri Manis Park Jungmin dan Jisoo BLACKPINK
Jelang Habis Masa Kerjasama, Aset Hotel Arya Duta Mau Dibawa Kemana?
Ekosistem Perdagangan Emas Digital Sudah Berjalan 5 Tahun, Lembaga Kliring Memiliki Peran Penting