RIAUMAKMUR.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) yang diajukan pasangan calon Adam-Sutoyo.
Dalam sidang yang digelar Selasa (4/2/2025) di Gedung MK, perkara dengan nomor 21/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut dinyatakan tidak dapat diterima.
Sidang dipimpin oleh Hakim Suhartoyo, yang dalam amar putusannya menyatakan bahwa MK mengabulkan eksepsi termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuantan Singingi, serta eksepsi pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon.
Sementara itu, eksepsi lainnya dari termohon dan pihak terkait tidak dikabulkan.
"Permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Hakim Suhartoyo dalam persidangan.
Dalam perkara ini, pemohon Adam-Sutoyo diwakili oleh kuasa hukum Dody Fernando, sedangkan KPU Kuansing sebagai termohon didampingi oleh tim hukum dari Tommy, SH & Partner. Dengan putusan ini, hasil Pilkada Kuansing yang telah ditetapkan KPU tetap berlaku.
Menanggapi keputusan MK, Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto, menegaskan bahwa perkara sengketa Pilkada Kuansing telah selesai.
"Perkara 21/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi oleh Hakim MK dinyatakan tidak diterima," kata Nugroho.
Sementara itu, KPU Riau bersama tujuh kabupaten/kota lainnya yang mengalami sengketa Pilkada menyatakan siap menghadapi sidang di Mahkamah Konstitusi pada 4-5 Februari 2025.
Daerah yang bersengketa selain Kuansing adalah Kampar, Rokan Hilir, Rokan Hulu, Siak, Dumai, dan Pekanbaru.
Artikel Terkait
KPU Sumbar Selesaikan Rekapitulasi Suara PSU Pascaputusan MK Pemilu DPD 2024
Pasca Putusan MK, KPU Riau Masih Tunggu Arahan Pusat
Jurnalis Diberikan Pemahaman Mendalam tentang Penanganan PHPKada lewat Bimtek MK
Kemnaker Hormati Putusan MK tentang UU Cipta Kerja, Siap Berdialog dengan Pekerja dan Pengusaha
KPU Sumbar: Paslon Dapat Ajukan Sengketa Hasil Pilkada ke MK
Ketentuan Pilkada Satu Putaran Jadi Keputusan MK
Jelang PHP di MK, Bawaslu Riau Kumpulkan dan Siapkan Arsip Hasil Pengawasan dari Semua Tingkatan
Batal Gugat ke MK, Ariza: Arahan Pimpinan Koalisi Jadi Acuan Tim RIDO
Tidak Ada Sengketa di MK, Pelantikan Gubernur Riau Bisa Dipercepat Sesuai Usulan Mendagri
Bawaslu Riau Siap Berikan Keterangan di MK Terkait Sengketa Pilkada