MK Tolak Gugatan Pilkada Kuansing, KPU Riau: Dinyatakan Tidak Diterima

photo author
Ratna RM, Riau Makmur
- Selasa, 4 Februari 2025 | 11:06 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK). (SMSolo/ist)
Mahkamah Konstitusi (MK). (SMSolo/ist)

RIAUMAKMUR.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) yang diajukan pasangan calon Adam-Sutoyo.

Dalam sidang yang digelar Selasa (4/2/2025) di Gedung MK, perkara dengan nomor 21/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut dinyatakan tidak dapat diterima.

Sidang dipimpin oleh Hakim Suhartoyo, yang dalam amar putusannya menyatakan bahwa MK mengabulkan eksepsi termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuantan Singingi, serta eksepsi pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon.

Sementara itu, eksepsi lainnya dari termohon dan pihak terkait tidak dikabulkan.

"Permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Hakim Suhartoyo dalam persidangan.

Dalam perkara ini, pemohon Adam-Sutoyo diwakili oleh kuasa hukum Dody Fernando, sedangkan KPU Kuansing sebagai termohon didampingi oleh tim hukum dari Tommy, SH & Partner. Dengan putusan ini, hasil Pilkada Kuansing yang telah ditetapkan KPU tetap berlaku.

Menanggapi keputusan MK, Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto, menegaskan bahwa perkara sengketa Pilkada Kuansing telah selesai.

"Perkara 21/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi oleh Hakim MK dinyatakan tidak diterima," kata Nugroho.

Sementara itu, KPU Riau bersama tujuh kabupaten/kota lainnya yang mengalami sengketa Pilkada menyatakan siap menghadapi sidang di Mahkamah Konstitusi pada 4-5 Februari 2025.

Daerah yang bersengketa selain Kuansing adalah Kampar, Rokan Hilir, Rokan Hulu, Siak, Dumai, dan Pekanbaru.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ratna RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X