RIAUMAKMUR.COM, PEKANBARU - Badan Pengurus Daerah (BPD) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Provinsi Riau, berencana akan menggelar Musyawarah Daerah (Musda) XIII.
Ketua Umum BPD Hipmi Riau, Rahmad Ilahi, mengatakan, pihaknya sudah melaksanakan Musyawarah Cabang (Muscab) di 12 kabupaten kota se-Riau, ditutup dengan pelantikan BPC HIPMI Kuansing.
Setelah Muscab dilaksanakan, BPD HIPMI Riau langsung menggelar Rapat Badan Pengurus Lengkap (RBPL), dan kemudian ditetapkan struktur kepanitian.
"Surat Keputusan (SK) kepanitian, baik untuk Steering Committee (SC) ataupun Organizing Committee (OC) sudah kita kirim dan disambut dengan baik oleh BPP HIPMI," ujar Rahmad, didampingi Sekretaris Umum BPD HIPMI Riau, Angga Kurniawan, Ketua SC Welly Saputra, Anggota SC Rian Azis, dan Sekretaris OC Taufik Hidayat, Rabu (5/2/2025).
Musda sendiri, jelas Rahmad, rencananya akan dilaksanakan di Kota Dumai pada 15-17 April 2024. Sebelum itu ada tahapan lain seperti roadshow Caketum di 12 Kabupaten kota sampai penyampaian visi misi di depan mantan Ketua Umum HIPMI Riau.
Sementara itu, Ketua SC, Welly Saputra, menambahkan, pendaftaran dibuka per-hari ini, dan akan ditutup pada 11 Februari 2025. Artinya, ada waktu seminggu untuk pendaftaran.
Salah satu syarat dukungan pendaftaran adalah didukung oleh dua BPC HIPMI, dan BPC HIPMI tidak boleh memberikan rekomendasi lebih dari satu suara.
"Untuk informasi lebih lanjut, bisa langsung ke Sekretariat BPD HIPMI Riau, Jalan Riau, kami panitia sudah stand bye terhitung hari ini. Untuk biaya sendiri, akan dikenakan Rp 250 juta biaya pendaftaran, dan Rp 250 juta untuk iuran, jadi total Rp 500 juta," jelasnya.
Berikut syarat lengkapnya :
Syarat Umum
- Anggota biasa aktif yang dibuktikan dengan kartu tanda anggota yang masih berlaku
- Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
- Setia kepada cita-cita usaha dan tujuan HIPMI.
- Berpandangan luas, bersikap/bermoral baik di Masyarakat terutama Masyarakat dunia usaha.
- Tidak berada dalam keadaan terpidana atau dinyatakan pailit oleh pengadilan.
- Berusia di bawah 41 (empat puluh satu) tahun.
- Menyatakan kesediaan aktif dan bersedia mundur jika dinilai tidak aktif oleh RBPH/RBPL.
Syarat Khusus:
- Memenuhi persyaratan umum bagi calon pengurus BPD dan persyaratan khusus bagi calon fungsionaris BPD Harian.
- Pernah dan/atau sedang menjadi fungsionaris di BPD lengkap atau pernah dan/atau sedang menjadi fungsionaris di BPC harian, sekurang- kurangnya memiliki masa keanggotaan 3 (tiga) tahun.
- Bersedia bertempat tinggal dimana BPD berkedudukan.
- Berusia di bawah 41 (empat puluh satu) tahun pada saat tanggal dibukanya Pendaflaran
Caketum.***
Artikel Terkait
Wamentan Temui Penyuluh Pertanian di Riau, Dorong Swasembada Pangan
Mendagri Perketat Pengawasan Perizinan di Daerah untuk Permudah Investasi
1.200 Penyuluh Pertanian di Riau Dinilai Belum Cukup, Pemprov Dorong Optimalisasi untuk Swasembada Pangan
Banjir di Jalintim KM 83 Semakin Surut, Lalu Lintas Lancar
Fantastis! Rekor Deposito Emas di Pegadaian Digital Tembus 118 Kg per Januari 2025
Sudah Tayang, Berikut Sinopsis Drama Republik Angelababy dan Wang Anyu 'Back For You'
Liu Shishi Comeback di Drama Kostum Kill My Sins yang Tayang 7 Februari! Berpasangan Dengan Shawn Dou
Tenang! Menteri ESDM Pastikan UMKM di Riau Tak Kehilangan LPG 3 Kg
Menteri ESDM Sidak Pangkalan LPG 3 Kg di Pekanbaru, Pastikan Distribusi Lancar dan Harga Stabil
Menteri ESDM Ancam Cabut Izin Pangkalan Pertamina yang Jual LPG 3 Kg di Atas HET