RIAUMAKMUR.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kampar yang diajukan pasangan Yuyun Hidayat - Edwin Pratama Putra.
Dengan putusan ini, pasangan peraih suara terbanyak, Ahmad Yuzar - Misharti, dipastikan akan memimpin Kampar selama lima tahun ke depan.
Sidang lanjutan perkara dengan nomor registrasi 2/PHPUBUP-XXXIII/2025 berlangsung di Gedung MKRI, Lantai 2, pada Rabu (5/2/2025) pukul 19.30 WIB, dengan agenda utama pengucapan putusan atau ketetapan.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh hakim Suhartoyo, MK menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima.
"Permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo saat membacakan putusan.
Putusan ini menambah daftar perkara PHP Pilkada di Riau yang ditolak MK.
Sebelumnya, gugatan dari pasangan Adam - Sutoyo untuk Pilkada Kuantan Singingi, Ferdiansyah - Soeparto untuk Pilkada Dumai, Muflihun - Ade Hartati untuk Pilwako Pekanbaru, Afrizal Sintong - Setiawan untuk Pilkada Rokan Hilir, serta Kelmi - Asparaini untuk Pilkada Rokan Hulu, juga mengalami nasib serupa.
Dengan demikian, Ahmad Yuzar - Misharti resmi melangkah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kampar periode 2025-2030.
Artikel Terkait
Ketentuan Pilkada Satu Putaran Jadi Keputusan MK
Jelang PHP di MK, Bawaslu Riau Kumpulkan dan Siapkan Arsip Hasil Pengawasan dari Semua Tingkatan
Batal Gugat ke MK, Ariza: Arahan Pimpinan Koalisi Jadi Acuan Tim RIDO
Tidak Ada Sengketa di MK, Pelantikan Gubernur Riau Bisa Dipercepat Sesuai Usulan Mendagri
Bawaslu Riau Siap Berikan Keterangan di MK Terkait Sengketa Pilkada
MK Tolak Gugatan Pilkada Kuansing, KPU Riau: Dinyatakan Tidak Diterima
Sengketa Pilkada Rohil Ditolak MK, Bistamam dan Jhony Charles Pemenangnya
MK Tolak Permohonan PHP Walikota Pekanbaru, KPU Riau Tegaskan Hasil Pemilu Sah
Tok! Permohonan Sengketa Pilwako Dumai Ditolak MK
MK Kabulkan Gugatan Sengketa Pilkada Siak, Sidang Lanjutan Bakal Digelar