Mahkamah Partai PPP Hanya Keluarkan Legal Opinion, Ikbal Sayuti: SK Kami Sah, Tak Pernah Dibatalkan

photo author
Hasbullah RM, Riau Makmur
- Senin, 14 Juli 2025 | 09:07 WIB
DPW PPP Riau versi Ikbal Sayuti.
DPW PPP Riau versi Ikbal Sayuti.

RIAUMAKMUR.COM, PEKANBARU — Ketua DPW PPP Riau hasil Musyawarah Wilayah Luar Biasa (Muswilub), Ikbal Sayuti, menegaskan bahwa kepengurusan yang ia pimpin masih sah secara hukum dan tidak pernah dibatalkan oleh DPP PPP. Ia menyebut kabar yang beredar tentang pembatalan SK oleh Mahkamah Partai adalah informasi menyesatkan yang tidak berdasar.

“Yang berhak membatalkan SK kami adalah Plt Ketua Umum PPP, Pak Mardiono. Sampai hari ini, tidak ada pembatalan apapun. SK kami masih berlaku,” kata Ikbal kepada wartawan, Senin malam (14/7/2025).

Ikbal menyebut informasi yang menyatakan kepengurusannya dibatalkan hanya bermodal legal opinion yang dikeluarkan oleh Mahkamah Partai, bukan hasil persidangan resmi.

Baca Juga: Cacat Formil, Mahkamah Partai Batalkan Muswilub PPP Riau, Afrizal: Semua Keputusan Muswilub Gugur

“Mahkamah Partai belum pernah bersidang. Maka tidak mungkin ada keputusan. Yang ada itu hanya pendapat hukum, bukan putusan, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum untuk membatalkan SK,” tegasnya.

Ia mengecam pihak-pihak yang menyebarkan informasi seolah-olah kepengurusannya tidak sah. Menurutnya, itu adalah bentuk penggiringan opini yang menyesatkan dan menciptakan kegaduhan.

“Ini pembodohan kepada publik. SK hanya bisa dibatalkan oleh pembuatnya, yaitu DPP PPP. Jangan menggiring seolah-olah ada putusan Mahkamah Partai. Itu hoaks,” tegasnya lagi.

Baca Juga: Rupanya Sekjend DPP PPP Keberatan Sama Muswilub PPP Riau, Jadi Salah Satu Alasan Mahkamah Partai Terbitkan Legal Opinian Tidak Sah

Ikbal juga menyampaikan bahwa pihaknya kebetulan bertemu dengan Afrizal Hidayat, di Kantor DPW PPP Riau, yang saat itu ingin membacakan legal opinion dari Mahkamah Partai.

Ia menyampaikan penjelasan bahwa yang beredar hanyalah legal opinion, dan Afrizal, menurutnya, tidak membantah hal tersebut.

“Saya hormat pada Pak Afrizal. Tadi malam kami jumpa disini, saya sampaikan ini bukan keputusan. Karena kami belum pernah dipanggil untuk sidang di Mahkamah Partai. Dan beliau tidak membantah,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya terbuka untuk semua kader yang ingin kembali membangun PPP secara bersama. Namun, ia memperingatkan agar tidak ada pihak yang mengatasnamakan DPW PPP Riau di luar struktur yang sah.

“PPP ini rumah bersama, bukan milik individu. Tapi jangan ada kegiatan atas nama DPW PPP Riau tanpa dasar SK. Itu ilegal. Hanya kami yang diakui oleh DPP,” tegasnya.

Mengakhiri pernyataannya, Ikbal menyerukan kepada seluruh kader untuk segera kembali berkonsolidasi dan tidak melakukan manuver yang bisa merusak keutuhan partai.

“Tidak ada dualisme. Yang mengaku DPW PPP Riau selain kami itu abal-abal. Tunjukkan saja SK-nya. Kalau tidak ada, ya jangan mengaku-ngaku,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hasbullah RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X