Tahun Politik, Warga Pekanbaru Ingatkan Anggota Dewan Jangan Jadi 'Biro Jasa Ilegal'

photo author
Hasbullah RM, Riau Makmur
- Rabu, 10 Mei 2023 | 13:12 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024.

 

PEKANBARU - Memasuki tahun politik, banyak para peserta pemilu, baik yang saat ini menjabat ataupun belum menjabat yang mulai mensosialiasikan dirinya ke masyarakat, salah satunya melalui Alat Peraga Kampanye (APK).

Tak jarang pula, di tahun politik ini ada yang sampai 'menumpang' di program pemerintah. Kemudian, mengklaim bahwa program itu merupakan program pribadinya.

Ketua RT 2 RW 8, Tuah Madani, Nurwinarto, mengatakan di tahun politik ini, memang di wilayahnya  sedang banyak spanduk yang menawarkan pendampingan pengajuan bantuan usaha sebesar Rp 20 juta.

Baca Juga: Anggota Dewan Klaim Perjuangkan Jalan Suka Karya, Ketua Forum RT/RW: Kami Aja Tak Kenal Sama Dia

Hanya saja, dia merasa program tersebut sebenarnya sudah lama, dan dia menjadi salah satu penerima manfaatnya bersama beberapa orang warganya.

"Kami dulu tahun 2022 sudah ikut program itu, masing-masing anggota wajib punya akun Bizhub, nanti 10 orang anggota itu akan dikoordinir sama ketuanya dalam proses verifikasi hingga pencairan," ujar Nurwinarto, Rabu (10/5/2023).

Informasi terkait program ini dia ketahui dari pihak kelurahan, dan kemudian dia mencari informasi tambahan, dan semua masyarakat bisa mengakses ke website https://bizhub.kemnaker.go.id/.

Adapun program Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI itu terdiri dari Tenaga Kerja Mandiri Pemula (TKMP) sebesar Rp 20 juta per kelompok, kemudian Tenaga Kerja Mandiri Lanjutan (TKML), padat kerja sebesar Rp 100 juta/kelompok dengan anggota 40 orang.

Semua program itu tidak ada sangkut pautnya dengan anggota dewan, apalagi dengan Anggota DPRD Kota Pekanbaru, karena itu merupakan program dari pemerintah pusat.

Artinya, anggota dewan itu tidak memiliki peranan dalam merumuskan program tersebut. Sebab, DPRD Pekanbaru hanya bisa mengintervensi yang bersumber dari APBD Kota Pekanbaru saja.

"Kalau ada klaim dari Anggota dewan, yang ada di spanduk-spanduk itu mungkin hanya sekedar pendampingan aplikasi saja, yang daftar akun Bizhub tadi. Karena, kami bisa dapat program itu tanpa bantuan dari dewan, alhamdulillah cair kok. Artinya, website 'bizhub-kemenaker' itu bisa diakses semua orang, tidak perlu pendampingan dari dewan," katanya.

Sementara itu, warga Jalan Garuda Sakti, Zaki, menyayangkan adanya klaim dari anggota dewan terhadap program itu. Sebab, ada isu-isu yang sengaja dihembuskan bahwa program itu bersumber dari kantong pribadi dewan tersebut.

Dikatakan Zaki, 45 Anggota DPRD Kota Pekanbaru diberi gaji dan tunjangan yang besar dari masyarakat untuk memperjuangkan hak masyarakat, bukan jadi 'biro jasa'.

"DPRD itu fungsinya tiga, pengawasan, penganggaran dan pembuatan regulasi. Bekerja saja sesuai regulasi, jangan jadi biro jasa pulak. Apalagi, pendampingannya di program ini tanpa ada SK, artinya anggota dewan itu diduga pendamping ilegal," katanya.

"Lagian, dewan itu hasil kerjanya juga tidak nampak selama menjabat ini. Kalau bahasa urang awaknya, 'karajo awak se lah karajoan'," katanya lagi.

Azmi, warga Perumahan Unri, menambahkan, kalau anggota dewan yang mengklaim program itu merasa program bantuan itu belum maksimal, sebaiknya bantu sosialiasi saja.

"Harusnya yang ditekan adalah pihak kelurahan, supaya lebih masif lagi sosialiasinya, bukan malah mengklaim. Masyarakat Pekanbaru ini sudah cerdas, tidak akan terkecoh dengan janji-janji dan harapan-harapan manis," katanya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hasbullah RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X