PEKANBARU - Memasuki tahun politik, banyak para peserta pemilu, baik yang saat ini menjabat ataupun belum menjabat yang mulai mensosialiasikan dirinya ke masyarakat, salah satunya melalui Alat Peraga Kampanye (APK).
Tak jarang pula, di tahun politik ini ada yang sampai 'menumpang' di program pemerintah. Kemudian, mengklaim bahwa program itu merupakan program pribadinya.
Ketua RT 2 RW 8, Tuah Madani, Nurwinarto, mengatakan di tahun politik ini, memang di wilayahnya sedang banyak spanduk yang menawarkan pendampingan pengajuan bantuan usaha sebesar Rp 20 juta.
Baca Juga: Anggota Dewan Klaim Perjuangkan Jalan Suka Karya, Ketua Forum RT/RW: Kami Aja Tak Kenal Sama Dia
Hanya saja, dia merasa program tersebut sebenarnya sudah lama, dan dia menjadi salah satu penerima manfaatnya bersama beberapa orang warganya.
"Kami dulu tahun 2022 sudah ikut program itu, masing-masing anggota wajib punya akun Bizhub, nanti 10 orang anggota itu akan dikoordinir sama ketuanya dalam proses verifikasi hingga pencairan," ujar Nurwinarto, Rabu (10/5/2023).
Informasi terkait program ini dia ketahui dari pihak kelurahan, dan kemudian dia mencari informasi tambahan, dan semua masyarakat bisa mengakses ke website https://bizhub.kemnaker.go.id/.
Adapun program Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI itu terdiri dari Tenaga Kerja Mandiri Pemula (TKMP) sebesar Rp 20 juta per kelompok, kemudian Tenaga Kerja Mandiri Lanjutan (TKML), padat kerja sebesar Rp 100 juta/kelompok dengan anggota 40 orang.
Semua program itu tidak ada sangkut pautnya dengan anggota dewan, apalagi dengan Anggota DPRD Kota Pekanbaru, karena itu merupakan program dari pemerintah pusat.
Artinya, anggota dewan itu tidak memiliki peranan dalam merumuskan program tersebut. Sebab, DPRD Pekanbaru hanya bisa mengintervensi yang bersumber dari APBD Kota Pekanbaru saja.
"Kalau ada klaim dari Anggota dewan, yang ada di spanduk-spanduk itu mungkin hanya sekedar pendampingan aplikasi saja, yang daftar akun Bizhub tadi. Karena, kami bisa dapat program itu tanpa bantuan dari dewan, alhamdulillah cair kok. Artinya, website 'bizhub-kemenaker' itu bisa diakses semua orang, tidak perlu pendampingan dari dewan," katanya.
Sementara itu, warga Jalan Garuda Sakti, Zaki, menyayangkan adanya klaim dari anggota dewan terhadap program itu. Sebab, ada isu-isu yang sengaja dihembuskan bahwa program itu bersumber dari kantong pribadi dewan tersebut.
Dikatakan Zaki, 45 Anggota DPRD Kota Pekanbaru diberi gaji dan tunjangan yang besar dari masyarakat untuk memperjuangkan hak masyarakat, bukan jadi 'biro jasa'.
"DPRD itu fungsinya tiga, pengawasan, penganggaran dan pembuatan regulasi. Bekerja saja sesuai regulasi, jangan jadi biro jasa pulak. Apalagi, pendampingannya di program ini tanpa ada SK, artinya anggota dewan itu diduga pendamping ilegal," katanya.
"Lagian, dewan itu hasil kerjanya juga tidak nampak selama menjabat ini. Kalau bahasa urang awaknya, 'karajo awak se lah karajoan'," katanya lagi.
Azmi, warga Perumahan Unri, menambahkan, kalau anggota dewan yang mengklaim program itu merasa program bantuan itu belum maksimal, sebaiknya bantu sosialiasi saja.
"Harusnya yang ditekan adalah pihak kelurahan, supaya lebih masif lagi sosialiasinya, bukan malah mengklaim. Masyarakat Pekanbaru ini sudah cerdas, tidak akan terkecoh dengan janji-janji dan harapan-harapan manis," katanya.***
Artikel Terkait
Begini Cara Ampuh Atasi Memori Smartphone yang Penuh
Klasemen Perolehan Medali SEA Games 2023 Terbaru: Thailand Posisi 1, Indonesia Terlempar ke Peringkat 5
BMKG Catat Kabupaten Kampar Terdapat Titik Panas di Riau Hari Ini
Viral Balita di Sikka NTT Meninggal Dunia Setelah Digigit Anjing Rabies, Sempat Bergejala Takut Air dan Angin
Asa Tim Indonesia, Ingin Bawa Sudirman Cup ke Tanah Air Setelah 34 Tahun, Bisakah?
Diduga Terima Suap Narkoba, Bripka BA Ditangkap Polres Bengkalis, Begini Respon Polda Riau
FGD UIR dan BK DPR RI Bahas RUU Daerah di Riau untuk Tingkatkan Pelayanan Publik Masyarakat
Data Terbaru BPS Soal Tingkat Pengangguran Terbuka di Riau, Turun atau Naik?
OJK Pertemukan UMKM dengan Sumber Pembiayaan dari Lembaga Jasa Keuangan Lewat Business Matching TPKAD