RIAUMAKMUR.COM, PEKANBARU- Sekretaris Komisi I DPRD Riau, H Abdul Kasim SH, berharap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau bisa membantu masyarakat yang dirugikan terkait persoalan kepemilikan lahan.
Hal tersebut disampaikan Abdul Kasim saat Komisi I DPRD Riau melakukan kunjungan silaturahmi dengan Kajati Riau, Dr H Supardi, Senin (17/7/2023).
Sampai hari ini, jelas Abdul Kasim, masyarakat yang berada di sepanjang jalan lintas Rumbai - Dumai masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat terkait status lahan mereka.
Baca Juga: Bandara Sultan Syarif Kasim II Jadi Bandara Tersibuk, DPRD Riau Minta Supaya Lebih Diperluas
Pasalnya, oleh Kementerian ATR, lahan tersebut ditetapkan sebagai lahan konsesi Blok Rokan. Sehingga, surat tanah yang dimiliki masyarakat tidak dianggap oleh negara.
"Padahal mereka itu tanahnya sudah Sertifikat Hak Milik (SHM) statusnya, yang dikeluarkan oleh pemerintah, tapi kemudian tanah itu dianggap sebagai lahan konsesi," ujar Abdul Kasim.
Persoalan ini, lanjut Abdul Kasim, sudah terjadi bertahun-tahun tapi belum juga menemukan titik terang. Sebab, yang memiliki tanah itu sudah menempati lahan tersebut sejak tahun 1950an
Baca Juga: Informasi PPPK Simpang Siur Bikin Honorer Kesulitan, Ini Harapan Abdul Kasim ke Pemprov Riau
Sehingga, sebagai Anggota DPRD Provinsi Riau Dapil Dumai, Bengkalis dan Kepulauan Meranti, Abdul Kasim selalu ditagih oleh masyarakat terkait kepastian status lahan mereka.
"Kami akan selalu menyampaikan persoalan ini kepada semua pihak, supaya persoalan tersebut ada kejelasan, salah satunya kepada Kejaksaan," kata Abdul Kasim.
Abdul Kasim mengakui persoalan ini sangat rumit dan tidak seperti membalikkan telapak tangan, tapi dengan kerjasama semua pihak, dia yakin ada solusi yang menguntungkan masyarakat.
Baca Juga: SDA Melimpah di Riau tak Dibarengi dengan Peningkatan SDM, Ini Kata DPRD Riau
"Harus ditelusuri dulu, kenapa tiba-tiba ini menjadi lahan konsesi, apakah sudah pernah dilakukan ganti rugi sebelumnya, atau bagaimana, ini yang perludl didudukkan bersama," tutupnya.
Apakah pernah diganti rugi kepada masyarakat yang dulunya berdiam di kawasan tersebut atau tidak tetapi pada saat ini kenyataan masyarakat sudah mempunyai integritas berupa surat SHM atau surat dari kepala desa Lurah ataupun camat semoga persoalan ini dapat melalui pertemuan silaturahmi ini bersama Bapak bersama Bapak Kejati tersebut
Artikel Terkait
Terus Meningkat Tiap Comeback, Penjualan Album ISTJ NCT Dream Berhasil Pecahkan Rekor Pribadi!
Presiden Minta Menkominfo Budi Arie Selesaikan Pembangunan BTS di Tanah Air
GHN Gelar Pameran Seni Rupa TransVisual Hingga Akhir Juli 2023
Pekerjaan Baru Nathalie Holscher Bukan DJ, Tapi…
Aduh, Hutan Alam di Kampar Dirambah Habis, Ini Kata DLHK Riau
Setelah 29 Tahun, Aktor India Kajol Kembali Lakukan Adegan Mendebarkan
Gubri Syamsuar Terima Penghargaan Nilai BerAKHLAK dari Ary Ginanjar
Naik, Ini Daftar Harga Kelapa Sawit Mitra Swadaya Riau Periode 19-25 Juli 2023
Kabar Baik Bagi Petani Mitra Plasma di Riau, Harga Kelapa Sawit Naik
Inilah Para Juara Lomba Karya Jurnalistik IJTI - Pegadaian 2023