politik

Sudah Dipecat Tapi Masih Memakai Fasilitas Dewan, Yanti Komalasari Ingatkan Empat Anggota DPRD Bengkalis

Rabu, 27 September 2023 | 18:14 WIB
Anggota Fraksi Golkar DPRD Riau, Hj Yanti Komalasari.

RIAUMAKMUR.COM,  PEKANBARU - Meski sudah diberhentikan oleh Gubernur Riau, namun empat orang Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis masih saja mengikuti kegiatan kedewanan.

Menanggapi hal ini, Anggota Fraksi Golkar DPRD Provinsi Riau, Hj Yanti Komalasari, mengingatkan empat orang ini untuk menaati aturan dan regulasi yang berlaku di negara ini.

Yanti Komalasari mengakui, hari ini dia mendapati masih ada diantara mereka ini, yang melakukan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Riau. Dia bahkan sudah menegur secara langsung.

Baca Juga: Gegara Jalankan Tugas Kepartaian, Syahrial 'Dikeroyok' Anggota DPRD Bengkalis, Golkar Riau Pasang Badan

Dikatakan Yanti Komalasari, jika sudah diberhentikan secara resmi oleh gubernur, maka berdasarkan aturannya, mereka sudah tidak berhak lagi mengambil semua fasilitas kedewanan, termasuk perjalanan dinas.

"Kalau sudah diberhentikan, berarti tidak boleh lagi memakai fasilitas, ini bisa menjadi sorotan bagi Aparat Penegak Hukum (APH), karena kan mereka ini bisa dianggap dewan ilegal," kata Yanti Komalasari, Rabu (27/9/2023).

Jika mereka ini dibiarkan, jelas Yanti Komalasari, bisa saja nantinya akan diikuti oleh anggota dewan lain yang sudah dipecat partainya, sehingga ini menjadi preseden yang buruk untuk lembaga legislatif.

Baca Juga: Konflik Internal DPRD Bengkalis, Syahrial: Bayangkan Selama Satu Tahun, Ada Kader Partai Lain di Fraksi Golkar

Lebih jauh, Yanti Komalasari juga menyinggung soal adanya mosi tidak percaya yang dibuat oleh mayoritas Anggota DPRD Bengkalis, sehingga Badan Kehormatan (BK) DPRD Bengkalis memakzulkan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Bengkalis.

"BK tidak berhak untuk memberhentikan itu, atas dasar apa Ketua dan Wakil Ketua dimakzulkan? Lagian prosedurnya juga tidak dijalankan, kalau memang mereka dianggap bersalah, harus ada teguran lisan dan tertulis, bukan ujug-ujug diberhentikan begini," kata Yanti Komalasari yang juga Anggota BK DPRD Provinsi Riau ini.

Legislator asal Kota Dumai ini menambahkan, DPRD adalah lembaga resmi yang memiliki aturan hukum, sehingga semua yang ada di dalamnya harus mengikuti aturan tersebut.

Baca Juga: 'Dikeroyok' Gegara Pecat Keluarga Bupati dari DPRD, Golkar: Hormati Keputusan Partai Kami

"Jadi, kita tidak bebas gitu aja, kita harus membuat kebijakan kegiatan berdasarkan aturan," tuturnya.

Sementara itu, Pengamat Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi, Muhammad Arauf SH MH, menilai hal ini merupakan bentuk ketidaktaatan mayoritas Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis terhadap mekanisme dan prosedur hukum, yang menjadi dasar bergulirnya proses hukum Penggantian Antar Waktu (PAW) terhadap empat orang Anggota Fraksi Golkar.

Padahal prosedur PAW ini secara tegas sudah diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), UU Nomor 2 tahun 2018 atas perubahan UU Nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), UU No 2 th/2011, sebagai perubahan atas UU 2 tahun 2008 tentang Parpol.

Baca Juga: Protes Karena Dipecat Golkar, Anak dan Saudara Bupati Bengkalis Rupanya Terbukti Nyaleg di PDI Perjuangan

"Artinya Prosedur PAW Dewan ini kan sudah ada keputusan definitif, yang mengikat secara hukum. Karena SK Gubernur tentang pemberhentian Anggota DPRD Bengkalis ini merupakan produk hukum berupa keputusan (beschikking), yang sangat kuat dan harus dianggap sah, sebagai keputusan yg definitif, dan harus dilaksanakan (praduga rechmatig) oleh karena proses pembuatan produk ini pasti telah melalui berbagai tahapan sesuai aturan yang berlaku," kata Dosen Fakultas Hukum Universitas Riau ini, Rabu (27/9/2023).

Sebagai informasi, empat Anggota DPRD Bengkalis resmi dipecat oleh DPP Partai Golkar karena terbukti pindah partai, dan pemecatan ini dilanjutkan dengan SK pemberhentian oleh Gubernur Riau.

Empat orang tersebut adalah Ruby Handoko alias Akok, Septian Nugraha, Syafroni Untung, dan Al Azmi.***

Tags

Terkini