RIAUMAKMUR.COM, ROHIL - Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) sepertinya akan mulai bertindak tegas atas praktek pelanggaran aturan Pemilu 2024 di Rohil, terutama berkaitan dengan kampanye.
Bawaslu Rohil mengeluarkan himbauan terkait dengan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 menjelang penetapan Daftar Calon Tetap.
Baca Juga: 4 Anak di Pekanbaru Jadi Korban Pelecehan, Videonya Dibagikan ke Grup LGBT, Pelaku Masih Berkeliaran
Bawaslu Rohil menyampaikan sejumlah poin perlu diindahkan oleh Parpol dan segenap pihak berkaitan dengan penetapan DCT dan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024.
Terdapat 11 poin himbauan yang disampaikan oleh Bawaslu Rohil.
Antaranya yakni Bawaslu menegaskan tentang masa kampanye yang dimulai pada tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.
Baca Juga: Prof Dr Junaidi Resmi Dilantik Jadi Rektor Unilak Periode 2023-2027
Bawaslu menegaskan bahwa hari ini hingga 27 November 2023 bukanlah masa kampanye.
Periode ini disebut Bawaslu Rohil bahwa peserta pemilu dilarang berkampanye.
Pada himbauan tersebut, Bawaslu Rohil menyebut bahwa Parpol dan peserta Pemilu dapat mekakukan sosialisasi dan pendidikan politik ke masyarakat dengan mengikut aturan yang telah diatur dalam PKPU nomor 15 tahun 2023.
Baca Juga: Pandangan Wagubri Edy Natar Nasution terhadap Sosok Gubri Syamsuar
Dalam himbauan tersebut Bawaslu menegaskan bagaimana tata cara sosialisasi dan pendidikan politik dilakukan.
Bawaslu juga menegaskan pengumuman DCT bukan termasuk pada Kampanye.
Di himbauan tersebut Bawaslu juga menegaskan tentang aturan pemasangan atribut partai politik peserta Pemilu dan substansi yang termuat dalam atribut.
Baca Juga: Hari Terakhir Bertugas, Gubri Syamsuar Berpamitan Kepada Jajaran Pemprov Riau